undefined
undefined
undefined
Bank Garansi
Menurut
Bank Indonesia,
Bank Garansi adalah
jaminan pembayaran yang diberikan kepada pihak penerima jaminan, apabila pihak
yang dijamin tidak memenuhi kewajibannya.
Biasayan
transaksi atau proyek dalam nilai yang besar mempersyaratkan penyertaan Jaminan
Bank (Bank Guarantee). Untuk memenuhi kebutuhan bisnis ini, pihak bank dapat
mengeluarkan Bank Garansi/Standby LC. Anda dapat memilih jenis Bank
Garansi yang sesuai dengan kebutuhan usaha Anda.
Dasar hukum Bank Garansi, adalah
perjanjian penanggungan (borgtocht) yang diatur dalam KUH Perdata pasal
1820 s/d 1850.Untuk menjamin kelangsungan Bank Garansi, maka penanggung
mempunyai “Hak istimewa “ yang diberikan undang-undang, yaitu
untuk memilih salah satu pasal ; menggunakan pasal 1831 KUH Perdata atau pasal
1832 KUH Perdata.
Pasal 1831 KUH Perdata: Si
penanggung tidaklah diwajibkan membayar kepada si berpiutang, selain jika si
berutang lalai, sedangkan benda-benda si berutang ini harus lebih dulu disita
dan dijual untuk melunasi utangnya.
Sedangkan pasal 1832 KUH Perdata
berbunyi: Si penanggung tidak dapat menuntut supaya benda-benda si
berutang lebih dulu disita dan dijual untuk melunasi utangnya.
Perbedaan dari kedua pasal tersebut
adalah bahwa jika Bank menggunakan pasal 1831 KUH Perdata, apabila timbul
cidera janji, si penjamin dapat meminta benda-benda si berhutang disita dan
dijual terlebih dahulu. Sedangkan jika menggunakan pasal 1832 KUH Perdata, Bank
wajib membayar Garansi Bank yang bersangkutan segera setelah timbul cidera
janji dan menerima tuntutan pemenuhan kewajiban (klaim).
Bunyi Narasi (Wording) atau suatu
pengikatan tertulis bank dalam Bank Garansi, Bank wajib mencantumkan ketentuan
yang dipilihnya dalam Bank Garansi yang bersangkutan, agar pihak yang dijamin
maupun pihak yang menerima garansi (Beneficiary) mengetahui dengan jelas
ketentuan mana yang dipergunakan.
Jadi
dalam pemberian Bank Garansi ada tiga pihak yang terlibat , yaitu sebagai
berikut :
1. Bank sebagai pihak pemberi jaminan disebut Penjamin( Bank
penerbit / Issuing Bank )
2. Nasabah sebagai pemohon ( Applicant )
pihak yang dijamin disebut Terjamin
3. Pihak ketiga yang menerima jaminan disebut Penerima
jaminan ( Beneficiary)
|
Manfaat dan Kegunaan
Bank Garansi diterbitkan atas
permintaan nasabahnya (Applicant) yang
akan digunakan untuk keperluan beragam sesuai kebutuhan transaksi bisnis
nasabahnya, manfaatnya secara umum adalah Sebagai sarana untuk
memperlancar lalu lintas barang dan jasa, meringankan Cash Flow
dll. Penerima jaminan (Beneficiary) tidak akan menderita kerugian
bila pihak yang dijamin (Applicant) melalaikan kewajiban karena penerima
jaminan (Beneficiary) akan mendapat ganti rugi (pembayaran) dari
bank. Sedangkan ragam kegunaan Bank Garansi akan terlihat pada
jenis-jenis Bank Garansi seperti tersebut dibawah ini :
Jenis-jenis Bank Garansi
- Bank Garansi untuk Tender (Bid Bond/Tender Bond)
- Bank Garansi untuk Penerimaan Uang Muka Kerja (Advance Payment Bond)
- Bank Garansi untuk Pelaksanaan Pekerjaan (Performance Bond)
- Bank Garansi untuk Pemeliharaan (Retention Bond)
- Bank Garansi kepada Maskapai Pelayaran (Shipping Guarantee)
- Bank Garansi untuk Pita Cukai Tembakau
- Bank Garansi untuk Perdagangan (Agen, Dealer)
- Bank Garansi untuk Penangguhan Bea Masuk
- Bank Garansi untuk Pembelian Aktiva Tetap
- Bank Garansi kepada Departemen Pertambangan dan Energi
- Bank Garansi untuk menjamin Pemberi Kredit
- Bank Garansi untuk Pembelian/Pengadaan Bahan Baku