twitter




       Pengertian Zakat dan Pajak

       1.      Zakat
Zakat adalah hak tertentu yang diwajibkan Allah terhadap harta kaum muslimin yang di peruntukkan bagi fakir miskin dan mustahik lainnya, sebagai tanda syukur atas nikmat Allah dan untuk mendekatkan diri kepada –Nya serta membesihkan diri dari hartanya.
       2.      Pajak
Pajak menurut para ahli keuangan ialah : kewajiban yang ditetapkan terhadap wajib pajak, yang harus disetorkan kepada negara sesuai dengan ketentuan, tanpa dapat prestasi kembali dari negara, dan hasilnya untuk membiayai pengeluaran – pengeluaran umum disatu pihak dan untuk merealisir sebagian tujuan ekonomi.

       Persamaan dan Perbedaan Antara Zakat dan Pajak

          1.       Persamaan Zakat dan Pajak
Sama – sama mempunyai unsur paksaan dan kewajiban yang merupakan cara untuk menghasilkan pajak, juga terdapat dalam zakat. Bila pajak harus disetorkan kepada lembaga masyarakat (negara) pusat maupun daerah, maka zakat pun demikian, karena pada dasarnya zakat itu harus diserahkan pada pemerintah sebagai badan yang disebut dalam Al-Qur’an : amil zakat. Dalam ketentuan pajak ialah  tidak adanya imbalan tertentu, demikian halnya dalam zakat. Seseoarang membayar zakat adalah selaku masyarakat islam.
Pajak pada zaman modern mempunyai tujuan kemasyarakatan, ekonomi dan politik disamping tujuan keuangan, maka zakat pun mempunyai tujuan yang lebih jauh dan jangkauan yang lebih luas pada aspek –aspek yang disebutkan tadi dan aspek –aspek lain, semua itu sangat besar pengaruhnya terhadap kehidupan pribadi dan masyarakat.

         2.      Perbedaan Zakat  dan Pajak
            ·         Dari Segi Nama dan Etikanya:
Kata zakat menurut bahasa, berarti suci, tumbuh dan berkembang. Dalam syari’at islam zakat untuk mengungkapkan arti dari bagian harta yang wajib dikeluarkan untuk fakir miskin dan para mustahik lainya. Sebagai mana firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat: 276 yang artinya:’’Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah“ Sedangakan pajak diambil dari katadharaba, yang artinya utang, pajak, tanah atau upeti. Yaitu sesuatu yang mesti dibayar, sesuatu yang menjadi beban. Seperti yang dikatakan dalam Al- Qur’an surat Al-Baqarah ayat: 61 yang artinya: “ Dan timpakan atas mereka kehinaan dan kemiskinan

            ·         Mengenai Hakikat dan Tujuannya
Zakat adalah ibadah yang diwajibkan kepada orang islam, sebagai tanda syukur kepada Allah SWT dan mendekatkan diri kepadanya. Adapun pajak adalah kewajiban dari negara semata –mata yang tidak ada hubungannya dengan makna ibadat dan pendekatan diri.
            ·         Mengenai Batas Nisab dan Ketentuanya
Zakat adalah hak yang ditentukan oleh Allah, sebagai pembuat syariat. Dialah yang menentukan batas nisab bagi setiap macam benda juga Allah memberikan ketentuan atas kewajibab zakat itu seperlima, sepersepuluh, separuh, sampai seperempat puluh. Berbeda dengan pajak yang tergantung pada kebijaksanaan dan kekuatan penguasa baik mengenai objek, presentase, harga dan ketentuannya, bahkan ditetapkan dan dihapuskan pajak tergantung pada penguasa sesuai dengan kebutuhan.
            ·         Mengenai Kelestarian dan Kelangsungan
Zakat adalah kewajiban yang bersifat tetap dan terus – menerus, adapun pajak tidak memiliki sifat yang tetap dan terus – menerus, baik mengenai macam, presentase, dan kadarnya.
            ·         Mengenai Pengeluaranya
Zakat mempunyai sasaran khusus yang ditetapkan oleh Allah SWT dalam Qur’an dan dijelaskan oleh Rosulullah SAW dengan perkataan dan perbuatantya, sasaran itu kemanusiaan dan keislaman, sedangkan pajak dikeluarkan untuk membiayai pengeluaran – pengeluaran umum negara, sebagai mana ditetapkan pengaturan oleh penguasa.

Asas Teori Wajib Pajak Dan Zakat

             o   Asas Hukum Mengenai Wajib Pajak
Para ahli berbeda pendapat mengenai asas hukum terhadap kewajiban masyarakat untuk membayar pajak
·      Teori Perjanjian
Montesque dan Hobes: “ perjanjian ini berbentuk jaminan keamanan”.
Para filosof abad ke-19 berpendapat, bahwa pajak diwajibkan atas dasar hubungan timbal balik negara dengan masyarakat. Menurut para pendukung teori timbal balik, perjanjian ilmiah yang kokoh antara negara dengan pembayar pajak mengemukakan berbagai aliran Mirabau: “ pajak adalah pembayaran di muka yang dilakukan oleh seseorang terhadap perlindungan sekelompok manusia ”. Adam Smith: “ perjanjian ini berbentuk pembayaran jasa atas pekerjaan”.

·  Teori Kedaulatan Negara

Teori ini mempunyai pandangan, bahwa negara melakukan fungsinya untuk melayani kebutuhan masyarakat, tidak untuk kepentingan pribadi. Untuk melaksanakan fungsinya negara memerlukan pembiayaan, oleh karena itu negara punya hak untuk mewajibkan penduduknya atas dasar kedaulatanmenanggung pembiayaan itu sesuai dengan tingkat kemampuan masing-masing warganya.
 

       o   Asas Wajib Zakat
Adapun asas wajib zakat adalah sebagai berikut:
·         - Teori beban umum
Teori ini didasarkan bahwa merupakan hak Allah – sebagai pemberi nikmat – untuk membebankan kepada hamba-Nya apa yang dikehendakinya, baik kewajiban badani maupun harta, untuk melaksanakan kewajibannya dan tanda syukur atas nikmatnya.
·         - Teori Khilafah

Harta adalah amanah Allah. Dan manusia sebagai pemegang amanah atas harta itu. Harta kekayaan adalah rizki dari Allah untuk manusia sebagai anugerah dan nikmat darinya. Dan setelah memperoleh nikmat itu, ia harus mengeluarkan sebagian rizkinya itu dengan tujuan meninggikan rahmat Allah, dan menolong saudara-saudaranya sesama hamba Allah, sebagai tanda syukur atas segala nikmat yang diberikan kepadanya.

·         - Teori pembelaan antara pribadi dan masyarakat
Islam mewajibkan setiap orang yang punya kekayaan banyak untuk menunaikan hak-hak tertentu bagi kepentingan umum.
·         - Teori persaudaraan
Masyarakat Islam ibarat satu bangunan yang kokoh dan kuat, yang satu menunjang yang lainnya, saling tolong menolong dan saling menjaga satu sama lainnya.


0 komentar:

Posting Komentar