Pengertian Zakat dan Pajak
1. Zakat
Zakat adalah hak tertentu yang diwajibkan Allah terhadap harta
kaum muslimin yang di peruntukkan bagi fakir miskin dan mustahik lainnya,
sebagai tanda syukur atas nikmat Allah dan untuk mendekatkan diri kepada –Nya
serta membesihkan diri dari hartanya.
2. Pajak
Pajak menurut para ahli
keuangan ialah : kewajiban yang ditetapkan terhadap wajib pajak, yang harus
disetorkan kepada negara sesuai dengan ketentuan, tanpa dapat prestasi kembali
dari negara, dan hasilnya untuk membiayai pengeluaran – pengeluaran umum disatu
pihak dan untuk merealisir sebagian tujuan ekonomi.
Persamaan
dan Perbedaan Antara Zakat dan Pajak
1. Persamaan Zakat dan Pajak
Sama – sama mempunyai
unsur paksaan dan kewajiban yang merupakan cara untuk menghasilkan pajak, juga
terdapat dalam zakat. Bila
pajak harus disetorkan kepada lembaga masyarakat (negara) pusat maupun daerah,
maka zakat pun demikian, karena pada dasarnya zakat itu harus diserahkan pada
pemerintah sebagai badan yang disebut dalam Al-Qur’an : amil zakat. Dalam ketentuan pajak ialah tidak adanya
imbalan tertentu, demikian halnya dalam zakat. Seseoarang membayar zakat adalah
selaku masyarakat islam.
Pajak pada zaman modern
mempunyai tujuan kemasyarakatan, ekonomi dan politik disamping tujuan keuangan,
maka zakat pun mempunyai tujuan yang lebih jauh dan jangkauan yang lebih luas
pada aspek –aspek yang disebutkan tadi
dan aspek –aspek lain, semua itu sangat besar pengaruhnya terhadap kehidupan
pribadi dan masyarakat.
2. Perbedaan
Zakat dan Pajak
·
Dari Segi Nama dan Etikanya:
Kata zakat menurut
bahasa, berarti suci, tumbuh dan berkembang. Dalam syari’at islam
zakat untuk mengungkapkan arti dari bagian harta yang wajib dikeluarkan untuk
fakir miskin dan para mustahik lainya. Sebagai mana firman Allah dalam surat
Al-Baqarah ayat: 276 yang artinya:’’Allah memusnahkan riba dan menyuburkan
sedekah“ Sedangakan pajak diambil dari katadharaba, yang
artinya utang, pajak, tanah atau upeti. Yaitu sesuatu
yang mesti dibayar, sesuatu yang menjadi beban. Seperti yang dikatakan
dalam Al- Qur’an surat Al-Baqarah ayat: 61 yang artinya: “ Dan timpakan
atas mereka kehinaan dan kemiskinan”
·
Mengenai Hakikat dan Tujuannya
Zakat adalah ibadah yang
diwajibkan kepada orang islam, sebagai tanda syukur kepada Allah SWT dan
mendekatkan diri kepadanya. Adapun pajak adalah kewajiban dari negara semata
–mata yang tidak ada hubungannya dengan makna ibadat dan pendekatan diri.
·
Mengenai
Batas Nisab dan Ketentuanya
Zakat adalah hak yang
ditentukan oleh Allah, sebagai pembuat syariat. Dialah yang menentukan batas
nisab bagi setiap macam benda juga Allah memberikan ketentuan atas kewajibab
zakat itu seperlima, sepersepuluh, separuh, sampai seperempat puluh. Berbeda
dengan pajak yang tergantung pada kebijaksanaan dan kekuatan penguasa baik
mengenai objek, presentase, harga dan ketentuannya, bahkan ditetapkan dan
dihapuskan pajak tergantung pada penguasa sesuai dengan kebutuhan.
·
Mengenai Kelestarian dan Kelangsungan
Zakat adalah kewajiban
yang bersifat tetap dan terus – menerus, adapun pajak tidak memiliki sifat yang
tetap dan terus – menerus, baik mengenai macam, presentase, dan kadarnya.
·
Mengenai Pengeluaranya
Zakat mempunyai sasaran khusus
yang ditetapkan oleh Allah SWT dalam Qur’an dan dijelaskan oleh Rosulullah
SAW dengan perkataan dan perbuatantya, sasaran itu kemanusiaan dan
keislaman, sedangkan pajak dikeluarkan untuk membiayai pengeluaran –
pengeluaran umum negara, sebagai mana ditetapkan pengaturan oleh penguasa.
Asas
Teori Wajib Pajak Dan Zakat
o Asas
Hukum Mengenai Wajib Pajak
Para ahli berbeda
pendapat mengenai asas hukum terhadap kewajiban masyarakat untuk membayar pajak
· Teori
Perjanjian
Montesque dan Hobes:
“ perjanjian ini berbentuk jaminan keamanan”.
Para filosof
abad ke-19 berpendapat, bahwa pajak diwajibkan atas dasar hubungan timbal balik
negara dengan masyarakat. Menurut para pendukung teori timbal balik, perjanjian
ilmiah yang kokoh antara negara dengan pembayar pajak mengemukakan berbagai
aliran Mirabau: “ pajak adalah pembayaran di muka yang dilakukan oleh
seseorang terhadap perlindungan sekelompok manusia ”. Adam
Smith: “ perjanjian ini berbentuk pembayaran jasa atas
pekerjaan”.
· Teori
Kedaulatan Negara
Teori ini mempunyai pandangan, bahwa negara melakukan
fungsinya untuk melayani kebutuhan masyarakat, tidak untuk kepentingan pribadi.
Untuk melaksanakan fungsinya negara memerlukan pembiayaan, oleh karena itu
negara punya hak untuk mewajibkan penduduknya atas dasar
kedaulatanmenanggung pembiayaan itu sesuai dengan tingkat kemampuan
masing-masing warganya.
o Asas
Wajib Zakat
Adapun
asas wajib zakat adalah sebagai berikut:
·
- Teori beban umum
Teori
ini didasarkan bahwa merupakan hak Allah – sebagai pemberi nikmat – untuk
membebankan kepada hamba-Nya apa yang dikehendakinya, baik kewajiban badani maupun
harta, untuk melaksanakan kewajibannya dan tanda syukur atas nikmatnya.
·
- Teori Khilafah
Harta adalah amanah
Allah. Dan manusia sebagai pemegang amanah atas harta itu. Harta kekayaan
adalah rizki dari Allah untuk manusia sebagai anugerah dan nikmat darinya. Dan
setelah memperoleh nikmat itu, ia harus mengeluarkan sebagian rizkinya itu
dengan tujuan meninggikan rahmat Allah, dan menolong saudara-saudaranya sesama
hamba Allah, sebagai tanda syukur atas segala nikmat yang diberikan kepadanya.
·
- Teori
pembelaan antara pribadi dan masyarakat
Islam mewajibkan setiap orang yang punya kekayaan banyak
untuk menunaikan hak-hak tertentu bagi kepentingan umum.
·
- Teori persaudaraan
Masyarakat
Islam ibarat satu bangunan yang kokoh dan kuat, yang satu menunjang yang
lainnya, saling tolong menolong dan saling menjaga satu sama lainnya.