undefined
undefined
undefined
Menurut
Anonimous (2010) komite sekolah adalah badan mandiri yang mewadahi
peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisien
pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, baik pada pendidikan pra sekolah,
jalur pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan luar sekolah. Selain itu juga Komite sekolah
merupakan suatu lembaga nonprofit dan nonpolitis, dibentuk berdasarkan
musyawarah yang demokratis oleh para stakeholders pendidikan pada
tingkat satuan pendidikan sebagai representasi dari berbagai unsur yang
bertanggung jawab terhadap peningkatan proses dan hasil pendidikan. Dalam hal ini juga Keberadaan
Komite Sekolah harus bertumpu pada landasan partisipasi masyarakat dalam
meningkatkan kualitas pelayanan dan hasil pendidikan di satuan
pendidikan/sekolah. Oleh karena itu, pembentukan Komite Sekolah harus
memperhatikan pembagian peran sesuai posisi dan otonomi yang ada.
- Peran komite sekolah adalah :
1. Sebagai lembaga pemberi
pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksaan kebijakan
pendidikan di satuan pendidikan.
2. Sebagai lembaga pendukung
(supporting agency), baik yang berwujud finansial,
pemikiran, maupun tenaga dalam
penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
3. Sebagai lembaga pengontrol
(controlling agency) dalam rangka ransparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan
dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
4. Sebagai lembaga mediator
(mediator agency) antara pemerintah (eksekutif)
dengan masyarakat di satuan
pendidikan.
- Fungsi komite sekolah adalah :
1. Mendorong tumbuhnya perhatian dan
komitmen masyarakat terhadap
penyelenggaraan pendidikan yang
bermutu.
2. Melakukan kerjasama dengan
masyarakat (Perorangan/organisasi/dunia usaha dan dunia industri
dan pemerintah berkenaan dengan penyelengaraan pendidikan bermutu.
3. Menampung dan menganalisis aspirasi,
ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan
pendidikan yang diajukan olej
masyarakat.
4. Memberikan masukan, pertimbangan,
dan rekomendasi kepada satuan
pendidikan
Tujuan
pembentukan Komite Sekolah adalah:
- Mewadahi dan menyalurkan aspirasi serta prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di satuan pendidikan.
- Meningkatkan tanggung jawab dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
- Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di satuan pendidikan (Kepmendiknas nomor: 044/U/2002).