undefined
undefined
undefined
KPR (Kredit Pemilikan Rumah) adalah kredit
yang digunakan untuk membeli rumah atau untuk kebutuhan konsumtif lainnya dengan
jaminan/agunan berupa Rumah. Walaupun penggunaannya mirip, KPR berbeda dengan kredit
konstruksi dan renovasi.
Agunan yang diperlukan untuk KPR adalah rumah yang akan dibeli
itu sendiri untuk KPR Pembelian. Sedangkan untuk KPR Multiguna atau KPR
Refinancing yang menjadi Agunan adalah Rumah yang sudah dimiliki.
Karena masuk dalam kategori Kredit Konsumtif maka
peruntukan KPR haruslah untuk kegiatan yang bersifat Konsumtif seperti
pembelian rumah, furniture, kendaraan bermotor dan tidak diperbolehkan untuk
kegiatan yang bersifat produktif seperti pembelian stok barang dagangan, modal
kerja dan lain sebagainya.
Beberapa contoh KPR adalah KPR Merdeka dari Bank NISP,
Kredit Griya Utama dari BTN,
dan KPR BCA dari BCA.
1. Kreditur KPR
Kreditur
adalah lembaga keuangan (misalnya; bank) yang mengucurkan dana kepada debitur untuk membeli objek KPR.
2. Debitur KPR
Debitur adalah
seseorang atau sebuah badan hukum (misal; PT) yang akan membeli objek KPR.
3. Objek KPR
Objek KPR di sini
merupakan lahan dan rumah yang hendak dibeli/diakuisisi oleh pihak debitur.
4. Jangka waktu KPR
Dalam
pengertian KPR atau definisi KPR diatas disebutkan bahwa KPR adalah
"kredit jangka panjang". Disebut jangka panjang, karena KPR boleh
dikata merupakan satu-satunya kredit yang memiliki waktu pelunasan terpanjang,
yakni bisa mencapai beberapa puluh tahun.