undefined
undefined
undefined
Pengertian Kartu Kredit
Kartu Kredit adalah sarana untuk bertransaksi pembayaran dan pembelanjaan non-tunai dengan menggunakan mesin EDC {Electronic Data Capture} yang memungkinkan penundaan pembayaran atas pembelian barang dan jasa.
Pihak-pihak yang terlibat dalam mekanisme kartu kredit adalah sebagai berikut :
Kartu Kredit adalah sarana untuk bertransaksi pembayaran dan pembelanjaan non-tunai dengan menggunakan mesin EDC {Electronic Data Capture} yang memungkinkan penundaan pembayaran atas pembelian barang dan jasa.
Pihak-pihak yang terlibat dalam mekanisme kartu kredit adalah sebagai berikut :
· Acquirer
Acquirer adalah pihak yang mengelola
penggunaan kartu kredit.
· Pemegang Kartu
Pemegang kartu terdiri dari individu
yang telah memenuhi prosedur dan persyaratan yang telah ditentukan oleh
penerbit untuk bisa diterima sebagai anggota dan berhak menggunakan kartu
tersebut sesuai dengan kegunaannya.
· Merchant
Merchant adalah pihak yang menerima
pembayaran dengan kartu kredit berupa supermarket, toko-toko kecil, dan lain
sebagainya.
· Penerbit
Penerbit dapat berupa
bank, lembaga keuangan, dan perusahaan lain yang berfungsi mengeluarkan dan
megelola suatu kartu dalam hal ini kartu kredit.
Kegunaan Kartu Kredit
1. Sebagai alat ganti pembayaran.
Kartu kredit dapat dipergunakan sebagai alat ganti pembayaran, sehingga anda tak perlu membawa banyak uang tunai, yang bisa berisiko jatuh di jalan atau hilang.
Kartu kredit dapat dipergunakan sebagai alat ganti pembayaran, sehingga anda tak perlu membawa banyak uang tunai, yang bisa berisiko jatuh di jalan atau hilang.
2. Sebagai cadangan.
Kartu kredit bisa juga digunakan sebagai cadangan untuk keperluan mendadak, seperti jika tiba-tiba ada keluarga yang sakit dan perlu di rawat di rumah sakit, maka pembayaran uang muka dapat menggunakan kartu kredit, hal ini tak merepotkan dibanding jika kita harus ke ATM dulu atau mencairkan uang di Bank.
3. Membantu melakukan pembayaran atas tagihan rekening rumah tangga.
Pada kartu kredit ada
fasilitas one bill, artinya anda dapat meminta Bank penerbit kartu kredit untuk
membayarkan tagihan sekaligus atas rekening: listrik, tagihan
telkom/hand phone, tagihan PDAM, tagihan internet serta tagihan-tagihan yang lain
sesuai pengetahuan intansi yang mengeluarkan tagihan tersebut. Dengan demikian
setiap bulan anda tidak disibukkan membayar ke beberapa instansi, tapi
pembayaran bisa dilakukan sekaligus melalui kartu kredit, yang langsung
dilakukan pendebetan setiap bulannya.
Istilah Pada Kartu Kredit
1. Annual fee
Annual
fee adalah iuran tahunan, yaitu biaya yang diwajibkan oleh bank penerbit kartu
kredit atas kartu kredit kita setiap tahun. Namun jika dikenakan bulanan,
disebut iuran bulanan atau Monthly fee. Biasanya annual fee itu bervariasi dari
150 ribu (Rupiah) hingga ada yang sejutaan lebih bagi premium card.
2. Credit Shield
Program tambahan yang dimaksudkan sebagai perlindungan tagihan. Dimana akan dikenakan
biaya tertentu terhadap tagihan kartu kredit pemilik. Manfaat dari program ini
adalah apabila anda tidak mampu sementara, akan dibayarkan pembayaran minimum
dan pembayaran full apabila terjadi cacat tetap atau kematian.
3. Gesek Tunai
Gestun
adalah transaksi belanja dimana merchant tidak memberikan barang namun uang
tunai.
4. Cash Advance
Fasilitas
penarikan tunai dengan memotong limit dari kartu kredit kita. Cash Advance
dapat dilakukan melalui ATM atau di counter bank penerbit KK. Cash advance
biasanya dikenakan bunga lebih besar dari pembelanjaan.
5. Kartu Tambahan
Fasilitas
yang diberikan oleh penerbit kartu kredit apabila pemegang kartu ingin
memberikan fasilitas KK kepada anggota keluarga nya yang lain. Pemegang kartu
utama bertanggung jawab penuh atas kartu tambahan ini.
6. Limit credit card
Merupakan
batas maksimum yang dapat di gunakan untuk berbelanja dan cash advance. Apabila
kita belanja melebihi angka ini, transaksi anda bisa ditolak (decline) atau
kadang disetujui namun akan dikenakan biaya over-limit.
7. Suku Bunga Tahunan
Tingkat
suku bunga yang dikenakan oleh Bank penerbit kartu kredit apabila anda tidak
membayar lunas tagihan pembelanjaan atau cash advvance anda pada saat jatuh
tempo.
8. Tanggal Jatuh Tempo(Dead line)
Batas
waktu/tanggal terakhir bagi anda untuk melakukan pembayaran kartu kredit.
Sebagai tambahan, Proses pembayaran dapat memakan waktu hingga 3 hari kerja. Bank tidak akan perduli tanggal berapa anda melakukan pelunasan/pembayaran, yang digunakan adalah tanggal dimana pembayaran tersebut sukses masuk pembukuan bank. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk membayar 3-4 hari sebelum tanggal jatuh tempo. Kelalaian membayar melewati tanggal jatuh tempo akan dikenakan biaya keterlambatan pembayaran dan juga akan tercatat di SID sehingga akan merugikan reputasi anda (Bad reputation).
Sebagai tambahan, Proses pembayaran dapat memakan waktu hingga 3 hari kerja. Bank tidak akan perduli tanggal berapa anda melakukan pelunasan/pembayaran, yang digunakan adalah tanggal dimana pembayaran tersebut sukses masuk pembukuan bank. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk membayar 3-4 hari sebelum tanggal jatuh tempo. Kelalaian membayar melewati tanggal jatuh tempo akan dikenakan biaya keterlambatan pembayaran dan juga akan tercatat di SID sehingga akan merugikan reputasi anda (Bad reputation).
9. Transfer Balance
Program
memindahkan tagihan Kartu Kredit anda ke rekening Kartu Kredit lainnya. (Bank A
to Bank B)
10. Limit Cash Advance
Batas
maksimum yang dapat anda gunakan untuk tarik tunai dari ATM maupun counter
bank. Biasanya jumlahnya lebih kecil dari Limit Kartu.
11. Pembayaran Minimum (minimum payment)
Nilai
angka minimum pembayaran tagihan kartu kredit anda. Biasanya min Rp 50,000 atau
10% dari total tagihan yang ada. Tidak membayar dari jumlah yang ditentukan =
Tunggakan = Bunga Besar.
Tingkatan Kartu Kredit
Di
seluruh dunia, termasuk Indonesia ada berbagai macam perusahaan jasa keuangan
penerbit kartu kredit, meskipun sebenarnya penyelenggara kegiatan kartu kredit
di dunia ini hanya ada dua (dahulu tiga), yakni VISA dan Mastercard, serta
sebelumnya American Express (hanya edisi Amex Gold Credit Card sedangkan varian
lainnya adalah Charge Card yang harus dibayar penuh bukan Credit Card yang
bersifat cicilan).Untuk Visa, ada beberapa tingkatan kartu kredit dari mulai
yang yang kelas untuk semua golongan sampai kelas golongan yang super eksklusif
yang tidak ditawarkan ke semua orang.
1. Visa
Classic, ini adalah jenis kartu kredit
paling rendah pagu batas (limit) belanja dan fitur yang menyertainya. Pagu
batas kredit jenis kartu kredit ini umumnya hanya sampai sekitar 5 juta rupiah
tidak berbeda jauh dengan batas transaksi kartu debit beberapa bank lokal.
Umumnya orang dengan gaji / penghasilan sedikit di atas UMR sampai kelas
penghasilan 50 juta setahun dapat memiliki kartu kredit ini, asalkan tidak
terdaftar di daftar hitam Bank Indonesia dan memiliki akun bank yang lancar
(ada saldo yang positif dan penghasilan / gaji di transfer 100% ke rekening,
bukan yang tipe penghasilan cash on hand alias bayar gaji harian pakai cash).
2. Visa
Gold, ini adalah jenis kartu kredit yang
sedikit lebih eksklusif, dengan beberapa fitur tambahan seperti diskon spesial
untuk beberapa merchant (produk/jasa), dan pagu batas kredit yang lebih tinggi.
Start awal untuk orang yang layak memiliki kartu kredit jenis ini adalah dari
mulai yang berpenghasilan sekitar 5 juta sebulan hingga sekitar 20-25 juta
sebulan. Pagu batas kreditnya pun bervariasi tergantung dari jumlah penghasilan
yang bersangkutan dan penilaian kelayakan kredit dari bank. Beberapa ada yang
menyediakan hingga 50-100 juta sebulan meskipun sebenarnya sudah terlalu besar,
namun untuk kartu kredit Gold khusus perusahaan (Corporate Client) memang ada
yang menyediakan hingga batas 100 juta rupiah.
3. Visa
Platinum, biasanya kartu kredit ini lebih
banyak untuk ajang gengsi-gengsian para pekerja atau salary man yang ogah
statusnya disamakan oleh para manajer di bawahnya yang rata-rata memiliki kartu
kredit jenis Gold. Atau dipakai oleh beberapa pengusaha untuk menjamu relasi
bisnis / klien di beberapa tempat mewah yang butuh “penghargaan” tersendiri.
Seingat saya start awal kelayakan untuk memiliki kartu kredit jenis ini adalah
mereka yang penghasilannya di atas 25 juta sebulan, setidaknya sudah menyentuh
angka 28 juta sebulan. Meskipun tidak menutup kemungkinan penghasilan yang
lebih rendah bisa memiliki kartu ini, tergantung penilaian bank dan negosiasi
sang calon pengaju kartu ini (kalau perlu pacari saja orang dalam yang bagian
sales atau penentu kelayakan pengaju aplikasi hehehe). Pagu batas kartu kredit
jenis ini mulai dari 75 juta hingga nyaris unlimit tergantung kemampuan dari
sang pemegang kartu membayar tagihannya saja.
4. Visa
Signature, kartu kredit jenis ini
tergolong sangat eksklusif, tidak untuk orang kantoran atau buruh (pegawai).
Umumnya diterbitkan hanya untuk para pengusaha atau kalaupun profesional hanya
bagi para pengacara papan atas ataupun akuntan publik papan atas dan beberapa
dokter terkemuka saja. Itupun masih dinilai kelayakan pundi-pundi keuangannya,
entah deposito, rekening koran, rekening tabungan, investasi dan lain
sebagainya. Pagu batasnya sangat tinggi start awal dari mulai 100 jutaan hingga
unlimited. Fasilitas nya pun beragam dari mulai airport lounge (rata-rata Gold
Card juga sudah bisa) hingga ke travel assist, Golf membership, special travel
dan sebagainya.
5. Visa
Infinite, ini adalah kartu kredit yang
tidak ditawarkan kepada umum. Hanya dibuatkan khusus kepada beberapa orang yang
dinilai memiliki asset di atas 100 ribu USD dalam bentuk cash, dan biasanya
khusus hanya kepada nasabah premium pemilik rekening tabungan / deposito /
investasi dari bank penerbit kartu itu. Pagu batasnya dari mulai 50 juta rupiah
hingga unlimited, namun umumnya berkisar pada angka 250 juta rupiah (jika hanya
memiliki saldo deposito 100 ribu USD atau 1 milyar rupiah). Makin banyak
simpanan uang anda ya semakin tidak terbatas limitnya. Fasilitasnya pun beragam
dari mulai asuransi perjalanan, travel assist, hingga special priority pass
yang mempermudah urusan by pass petugas imigrasi di airport di hampir seluruh
dunia. Pemilik kartu ini juga umumnya punya fasilitas akses untuk membooking
jet pribadi (lumayan untuk sewaktu-waktu kabur ke Singapore lewat jalur khusus
kalau dikejar KPK hahaha).
Untuk
kartu kredit terbitan Mastercard, ada beberapa tingkatan keanggotaan kartu
kredit jenis ini, mencakup beberapa tingkatan yakni:
1. Mastercard
Classic, sama seperti saudara nya di
Visa, pemilik jenis kartu Mastercard Classic ini biasanya hanya mendapat pagu
batas kredit yang rendah sekitar 5 juta rupiah dan minimum penghasilan yang
diharapkan adalah sedikit di atas UMR hingga 50 juta rupiah per tahun.
Fasilitas diskon nya pun tidak banyak, kecuali jika sedang ada big sale.
2. Mastercard
Gold, sama juga dengan Visa Gold,
memiliki pagu batas kredit sedikit lebih tinggi dari Classic hingga batas
sekitar 100 juta rupiah. Fitur spesial diskon dan bonus rewards poin juga
kurang lebih sama dengan saudaranya di Visa Gold. Standar penghasilan
minimumnya juga tidak berbeda jauh.
3. Mastercard
Platinum, agak sedikit berbeda dengan
Visa Platinum, biasanya kartu kredit jenis Mastercard Platinum menawarkan fitur
lebih jor-joran sedikit dari mulai rewards poin hingga berbagai layanan lain
yang ada. Mungkin ini karena beberapa saat yang yang lalu Master Card
International sedang aktif untuk menggalakan program promosi, entah kalau
sekarang. Soal pagu batas kredit, mininum penghasilan tidak berbeda jauh dengan
Visa Platinum.
4. Mastercard
World, kartu jenis ini sebenarnya
setingkat dengan kartu Visa Infinite, namun tidak jelas seberapa luas fitur
cakupan layanannya. Yang jelas minimum penggunaannya adalah harus 75 juta
setahun, di bawah itu anda kemungkinan akan dikenai biaya / iuran tahunan atau
mungkin bulanan (tergantung bank penerbit) yang jumlahnya cukup besar. Tentu
saja kalau tidak perlu-perlu amat ya tidak usah pegang. Cocoknya mungkin untuk
para pengusaha dengan jenis NPWP usaha perorangan mandiri, lumayan untuk
pembayaran bahan baku / material, bisa borongan partai besar.