undefined
undefined
undefined
Surat-surat izin usaha
Perizinan usaha dagang adalah alat
untuk membina, mengarahkan, mengawasi dan menerbitkan izin-izin usaha
perdagangan. Fungsi adanya surat izin usaha bagi pemerintah untuk mengetahui
perkembangan tentang dunia usaha di wilayah Indonesia. Undang-undang tentang perizinan
usaha tertera pada SK Menteri perdagangan Nomor 1458/KP/12/1984.
Jenis-jenis surat perizinan usaha
adalah sebagai berikut :
SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
Surat ini dikeluarkan oleh
pemerintah daerah tingkat II. Prosedur untuk mendapatkan SITU adalah sebagai
berikut :
- Meminta izin kepada para penduduk
yang menempati lingkungan disekitar lokasi usaha. Jika sudah memperoleh izin
dari para penduduk dan diketahui oleh RT dan RT setempat, kemudian diteruskan
ke kelurahan dan kecamatan. Setelah diketahui oleh lurah dan camat, akhirnya
diurus di kotamadya/kabupaten dan membayar biaya izin PERDA Nomor 17/PD/1976,
Nomor 35/PD/1977, dan Nomor 09 tahun 1986.
- SITU pada umumnya diberikan dengan
jangka waktu tiga tahun terhitung permohonan. Dan pemohon harus memperpanjang
SITU selambat-lambatnya sebulan sebelum masa berlaku SITU habis.
SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
SIUP adalah surat izin yang
diberikan oleh menteri atau pejabat yang berwenang kepada pengusaha untuk
melaksanakan kegiatan di bidang perdagangan dan jasa. SIUP diberikan kepada
para pengusaha, baik itu perorangan, firma, CV, Koperasi, BUMN, dan lain
sebagainya.
SIUP dikeluarkan berdasarkan
domisili penduduk atau penanggung jawab perusahaan. SIUP perusahaan kecil dan
menengah diterbitkan dan ditandatangani oleh kepala kantor perdagangan daerah
tingkat II atas nama menteri.
Sedangkan perusahaan besar
diterbitkan dan ditandatangani oleh kepala kantor wilayah departemen
perdagangan daerah tingkat I atas nama menteri.
SIUP untuk perusahaan kecil dan
menengah tidak memiliki batas kadaluarsa selama perusahaan terkait masih
menjalankan perusahaannya. Sedangkan SIUP perusahaan besar mempunyai masa
berlaku selama 5 tahun.
NPWP (Nomor Pokok wajib Pajak)
Ketentuan pasal 39 Undang-undang
No.06 Tahun 1983 :
“Barang siapa dengan sengaja tidak
mendaftarkan dirinya atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada negara, dipidana dengan pidana
penjara selama-lamanya tiga tahun atau denda setinggi-tingginya sebesar
empat kali jumlah pajak yang terutang atau yang kurang atau tidak dibayar”
Pada umumnya yang diwajibkan untuk
mendaftarkan dan mendapatkan NPWP adalah setiap wajib pajak yang meliputi
hal-hal berikut:
Setiap badan yang menjadi subjek
pajak penghasilan yaitu PT, CV, Firma, BUMN, BUMD, Persekutuan,
Perseroan/Perkumpulan Kongsi, Koperasi, Yayasan/Lembaga, dan Bentuk Usaha
Tetap.
Setiap wajib pajak orang pribadi,
pajak penghasilan untuk PTKP(Penghasilan Tidak Kena Pajak) besarnya adalah
sebagai berikut :
- Untuk diri wajib pajak sebesar : Rp
1.728.000,00 per tahun
- Untuk wajib pajak yang kawin : Rp
864.000,00 per tahun
- Untuk setiap orang keluarga sedarah
: Rp 864.000 per tahun
Setiap wajib pajak diwajibkan
mengisi surat pemberitahuan, menandatangani, dan menyampaikan ke Direktorat
Jenderal Pajak (Kantor pelayanan pajak / KPP) pada daerah setempat.
Setiap wajib pajak wajib mengambil
sendiri SPT yang telah disediakan oleh Dirjen Pajak, mengisi, menghitung, dan
memperhitungkan sendiri pajak yang terutang dalam satu masa pajak dan
menyampaikann SPT yang telah diisi dan ditandatangani kepada Kantor Pelayanan
Pajak setempat.
NRP (Nomor Register Perusahaan)
Nomor Register Perusahaan disebut
juga tanda daftar perusahaan (TDP).
Yang harus diperhatikan dalam NRP :
Tanda daftar perusahaan wajib
dipasang ditempat yang mudah dilihat umum
Apabila tanda daftar perusahaan
hilang atau rusak, wajib mengajukan permintaan tertulis kepada kantor
pendaftaran perusahaan untuk memperoleh penggantinya.
Tanda daftar perusahaan berlaku
untuk jangka waktu 5 tahun. Dan perpanjangan dilakukan selambat-lambatnya 3
bulan sebelum masa berlaku habis.
NRB (Nomor Rekening Bank)
Nomor rekening bank untuk perusahaan
minimal 2 orang yaitu bendahara dan manajer.
AMDAL (Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan)
Adalah keseluruhan proses yang
meliputi penyusunan AMDAL bagi berbagai usaha atau kegiatan terpadu/multi
sektor.