undefined
undefined
undefined
Inkaso merupakan pemberian kuasa
pada bank oleh perusahaan/perorangan untuk menagihkan, atau memintakan
persetujuan pembayaran (akseptasi) atau menyerahkan begitu saja kepada pihak
yang bersangkutan (tertarik) di tempat lain (dalam/luar negeri) atas
surat-surat berharga, dalam rupiah atau valuta asing seperti wesel (draft),
cek, kuitansi, surat aksep(promissory notes), dan lain-lain.
Pengertian inkaso menurut Lukman
Dendawijaya dalam bukunya yang berjudul Manajemen Perbankan (2001:29) “Inkaso
adalah jasa yang diberikan bank atas permintaan nasabah untuk menagihkan
pembayaran surat-surat atau dokumen berharga kepada pihak ketiga ditempat lain
dimana bank yang bersangkutan mempunyai cabang atau pada bank lain”.
Warkat-Warkat Yang Digunakan Dalam
Inkaso :
1.
Cek
2.
Bilyet Giro
3.
Wesel
4.
Kuitansi
5.
Surat Aksep
6.
Deviden
7.
Kupon
Warkat Inkaso
a.
Warkat inkaso tanpa lampiran
Yaitu warkat – warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen – dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga
Yaitu warkat – warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen – dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga
b.
Warkat inkaso dengan lampiran
Yaitu warkat – warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen – dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen – dokumen penting.
Yaitu warkat – warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen – dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen – dokumen penting.
Jenis Inkaso
a.
Inkaso Keluar
Merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Disini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank lain di kota lain.
Merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Disini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank lain di kota lain.
b.
Inkaso Masuk
Merupakan kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ke tiga.
Merupakan kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ke tiga.
Keuntungan Transaksi Inkaso :
- Membantu lebih efektif dan efisien
dalam penyelesaian tagihan antar kota.
- Lebih bonafid dan nasabah memiliki
reputasi yang lebih jelas.
Mekanisme / Procedure Inkaso :
- Inkaso melalui bank lain yaitu
inkaso yang dilaksanakan terhadap pihak ketiga yang merupakan nasabah dari Bank
lain.
- Inkaso melalui cabang sendiri yaitu
Inkaso yang dilakukan melalui cabang Bank sendiri untuk pihak ketiga di luar
kota pada kantor cabang Bank sendiri.
Biaya atau Fee Transaksi Inkaso
Rincian biaya yang dikeluarkan dalam
melakukan Inkaso yaitu sebagai berikut :
a. Inkaso Keluar yaitu kegiatan Inkaso
atas Instruksi nasabah untuk melakukan penagihan kepada pihak ketiga di cabang
Bank sendiri atau Bank lain diluar kota. Outward collection (inkaso keluar) :
0,125% x nominal transfer (min USD 10, max USD 150) atau biasanya Rp 7.500,-
b. Inkaso Masuk yaitu tagihan masuk
atas beban rekening bank sendiri dan hasilnya dikirim ke cabang Bank Pemrakarsa
untuk keuntungan pihak ketiga. Inward
collection (inkaso masuk) : 0,125% x nominal transfer (min USD 10, max USD 150)
+ USD 35 atau biasanya Rp 5.000,-