twitter

undefined
undefined



Klasifikasi Kredit

Kredit dapat dikelompokkan berdasarkan beberapa aspek pendekatan berikut ini:
  1. Menurut tujuan pemberian
  2. Menurut penggunaan
  3. Menurut jangka waktu kredit
  4. Menurut bentuk jaminan
  5. Menurut Status Hukum Debitur
  6. Menurut segmen usaha
  7. Menurut sifat pemakaian dana
  8. Menurut sumber pembiayaan
  9. Menurut golongan debitur
  10. Menurut dasar kebijaksanaan
  11. Kredit Non Cash (Non Cash Loan)
  1. Menurut Tujuan
Berdasarkan tujuan penggunaan dana yang diperoleh kredit dibagi menjadi tiga jenis  yaitu :
  1. Kredit komersial, yaitu kredit yang diberikan untuk memperlancar kegiatan nasabah yang bidang usahanya adalah perdagangan (ditujukan untuk membiayai kebutuhan dunia usaha), baik dalam bentuk kredit revolving maupun kredit dalam bentuk nonrevolving. Contohnya adalah kredit untuk usaha pertokoan, kredit ekspor. Jenis kredit komersial misalnya :
             - pinjaman rekening Koran (overdraft facility)
             - pembiyaan giro mundur
             - pinjaman aksep (demand loan)
             - anjak piutang (factoring)
             - pinjaman berjangka (term loan)
             - bank garansi (bank guarantee)

     2. Kredit konsumtif yaitu, yaitu kredit yang dipergunakan untuk pembelian barang tertentu bukan keperluan usaha (aktivitas produktif) melainkan untuk pemakaian (konsumsi) dan merupakan pinjaman yang bersifat nonrevolving. Jenis kredit konsumtif misalnya :

            - Kredit pemilikan rumah
            - Kredit pemilikan kendaraan
            - Kartu kredit (credit card)
            - Kredit konsumtif lainnya

     3. Kredit Produktif, yaitu kredit yang diberikan dalam rangka memperlancar kegiatan produksi debitur. Kredit ini mencakup antara lain kredit untuk pembelian bahan baku dan pembayaran upah.

         2. Menurut Penggunaan

1. Kredit Modal Kerja, yaitu kredit yang diberikan untuk tujuan komersial yaitu membuat perusahaan mampu menjalankan usahanya sekalipun arus kas masuk untuk sementara lebih kecil dari arus kas keluar. Besarnya kredit modal kerja dapat diketahui dengan menghitung selisih terbesar antara kewajiban lancar dengan aktiva lancar. Besar maksimum selisih tersebut menunjukkan jumlah dana yang harus didukung oleh perbankan.
 
2. Kredit Investasi, yaitu kredit yang diberikan kepada debitur agar dapat membeli barang-barang modal maupun jasa yang diperlukan dalam rangka rehabilitasi, moderniasi, ekspansi, relokasi, dan pendirian usaha baru.



3. Menurut Jangka Waktu Kredit
 
Berdasarkan jangka waktu pengembalian, kredit dapat dibedakan menjadi:
  1. Kredit jangka pendek, yaitu kredit yang memiliki jangka waktu maksimum satu tahun. Biasanya kredit ini digunakan untuk kelancaran usaha, khususnya penyediaan dana untuk modal kerja.
  2. Kredit jangka menengah, yaitu kredit yang memiliki jangka waktu di atas satu tahun sampai dengan tiga tahun. Kredit ini umumnya digunakan untuk pembiayaan modal kerja perusahaan-perusahaan besar atau kredit investasi perusahaan-perusahaan kecil.
  3. Kredit jangka panjang, yaitu kredit yang jangka waktunya lebih dari tiga tahun. Umumnya kredit jangka panjang digunakan untuk membiayai investasi. Makin besar investasinya, makin panjang jangka waktu pembayarannya. Dalam kasus-kasus khusus, yaitu untuk investasi yang mencapai ratusan miliar rupiah bahkan triliunan rupiah, jangka waktu kredit bisa mencapai puluhan tahun. Misalnya kredit untuk pembangunan hotel berbintang lima atau pabrik kimia raksasa yang investasinya mencapai lebih dari dua puluh tahun.
  1. Menurut bentuk Jaminan
Berdasarkan waktu jaminan, kredit dapat dibedakan menjadi :
  1. Kredit dengan jaminan, yaitu kredit yang diberikan karena adanya jaminan dari debitur, baik berupa harta yang bergerak maupun harta yang tidak bergerak. Namun kadang-kadang jaminan yang diberikan bukan barang atau asset financial, melainkan seseorang atau pribadi yang sangat dipercaya oleh bank. Jika terjadi sesuatu yang merugikan dengan kredit, maka orang tersebutlah yang dimintai pertanggungjawaban.
  2. Kredit tanpa jaminan yaitu pemberian kredit dengan tidak berdasarkan barang jaminan. Kredit tanpa jamina biasanya diberikan kepada nasabah lama yang oleh pihak bank telah diketahui benar-benar memiliki reputasi baik dalam membayar angsuran pinjaman (sangat dikenal, teruji, dan dipercaya oleh pihak bank). Selain itu kredit jenis ini dikabulkan oleh bank jika prospek usaha debitur sangat baik dan terkait dengan reputasi debitur tersebut.
           5. Menurut Status Hukum Debitur

Berdasarkan status badan hukum debitur, kredit dapat dibedakan menjadi :
  1. Kredit bagi debitur korporasi, yaitu kredit yang diberikan kepada debitur berstatus badan hukum (corporate loans) dan dalam jumlah kredit berskala menengah/besar.
  2. Kredit bagi debitur perorangan, yaitu kredit yang diberikan bagi debitur berstatus perorangan (personal loans) dan jumlah kredit berskala kecil.
  3. Menurut Segmen Usaha
Berdasarkan segmen usaha debitur, kredit dapat dibedakan menjadi :
  1. Kredit pertanian, yaitu kredit yang disalurkan kepada sektor usaha pertanian seperti peternakan dan perkebunan.
  2. Kredit industri, yaitu kredit yang disalurkan kepada sektor industri, baik industri rumah tangga, industri kecil maupun industri besar, misalnya industri garmen, tempe, kerajinan tangan, farmasi, otomotif dan lain-lain.
  3. Kredit jasa, yaitu kredit yang disalurkan kepada sektor jasa baik UKM maupun besar.
  4. Kredit pertambangan yaitu kredit yang disalurkan kepada beraneka macam pertambangan.
  5. Kredit perdagangan, restoran dan hotel yaitu kredit yang diberikan kepada usaha perdangan,hotel, dan restoran, misalnya kredit kepada eksportir dan atau importir beraneka barang.
  6. Kredit koperasi yaitu kredit yang diberikan kepada jenis-jenis koperasi.
  7. Kredit profesi yaitu kredit yang diberikan kepada beraneka macam profesi
  8. Kredit konstruksi yaitu kredit yang diberikan pada usaha pembangunan dan perbaikan jalan, pasar, lapangan udara, dan lain-lain.
  9. Menurut Sifat Pemakaian Dana
Berdasarkan sifat pemakaian dana, kredit dapat dibedakan menjadi:
  1. Kredit Revolving, yaitu kredit yang dananya dapat ditarik berulang-ulang artinya kredit dapat ditarik sekaligus atau secara bertahap tergantung pada kebutuhan debitur.
  2. Kredit Non-Revolving, yaitu dana yang ditarik sekaligus dan pelunasannya dilakukan secara bertahap maupun sekaligus.
  3. Menurut Sumber Dana Pembiayaan
Berdasarkan sumber dana pembiayaan, kredit dapat dibedakan menjadi:
  1. Kredit likuiditas, yaitu kredit yang sebagian sumber dana pembiayaannya diperoleh melalui Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI).
  2. Kredit Pihak Ketiga, yaitu kredit yang sebagian sumber dana pembiayaannya diperoleh dari dana pihak ketiga (giro, tabungan, deposito)
  3. Menurut Golongan debitur
  4. Kredit kepada penduduk, adalah kredit yang diberikan kepada penduduk, warga negara atau perusahaan yang mempunyai status penduduk Indonesia.
  5. Kredit bukan kepada penduduk, adalah kredit yang diberikan kepada bukan penduduk Indonesia tetapi kepada warga negara asing atau perusahaan yang berstatus perusahaan asing (PMA).
  6. Menurut dasar kebijaksanaan
  7. Kredit umum, adalah kredit-kredit yang diberikan oleh bank, lebih ditekankan pada untung rugi dan prinsip-prinsip bisnis yang berlaku atau dikenal dengan ketentuan bank teknis.
  8. Kredit prioritas, adalah kredit yang penyalurannya berdasarkan prioritas yang disyaratkan oleh pemerintah, misalnya kredit untuk usaha skala kecil.
  9. Kredit Non Cash (Non Cash Loan)
  10. Bank Garansi (Bank Guarranty)

0 komentar:

Posting Komentar