undefined
undefined
undefined
JENIS-JENIS PERUSAHAAN
Ada 4 jenis perusahaan,yaitu :
A. Berdasarkan bentuk pemilikan perusahaan.
1) Perusahaan perorangan (PO)
2) Firma (Fa)
3) Perseroan Komanditer (CV)
4) Perseroan Terbatas (PT)
5) Perseroan Terbatas Negara (Persero)
6) Perusahaan Daerah (PD)
7) Perusahaan Negara Umum (Perum)
8) Perusahaan Negara Jawatan (Perjan)
9) Koperasi
10) Yayasan
B. Berdasarkan sistem ekonomi.
1)
Perusahaan Negara
2)
Perusahaan Swasta
3)
Perusahaan Koperasi
C. Berdasarkan skala bisnis.
1)
Perusahaan Mikro
2)
Perusahaan Kecil
3)
Perusahaan Menengah
4)
Perusahaan Besar
D. Berdasarkan bidang bisnis
1)
Perusahaan Agraris
2)
Perusahaan Ekstraktif
3)
Perusahaan Perdagangan
4)
Perusahaan Industri
5)
Perusahaan Jasa
P E N J E L A S A N
A. Berdasarkan
Bentuk Pemilikan Perusahaan
1) Perusahaan Perorangan (PO) yaitu perusahaan yang dimiliki oleh
seseorang dan orang itu bertanggungjawab sepenuhnya atas semua resiko dan
kegiatan perusahaan.
Contoh : Perusahaan industri kecil bubuk kopi di Kelurahan
Bukit Apit Puhun,Kota Bukittinggi dan perusahaan industri kecil saka di
Kecamatan Canduang Kab.Agam.
Ada 6 kebaikan perusahaan perorangan,yaitu :
a) Tidak diperlukan izin pendirian perusahaan.
b) Seluruh laba menjadi milik perusahaan.
c) Kepuasan pribadi.
d) Kebebasan dan fleksibelitas.
e) Lebih mudah memperoleh kredit.
f) Sifat kerahasiaan.
Ada 5 keburukan perusahaan perorangan,yaitu :
a) Tanggungjawab pemilik perusahaan tidak terbatas.
b) Sumber keuangan terbatas.
c) Kesulitan dalam manajemen.
d) Kelangsungan perusahaan kurang terjamin.
e) Kurangnya kesempatan karir karyawan.
2) Firma yaitu perusahaan yang dimiliki oleh
2 orang atau lebih dan orang itu mengoperasionalkan perusahaan dengan nama
bersama. Contoh : Firma Talago Surya,Firma 3 Saudara dan Firma Rental Komputer.
Ada 5 kebaikan firma (Fa),yaitu :
a) Jumlah modal perusahaan firma relatif lebih besar
dibandingkan dengan perusahaan perorangan.
b) Lebih mudah memperoleh kredit.
c) Kemampuan manajemen lebih besar.
d) Pendirian perusahaan firma lebih mudah dan tidak memerlukan
akta notaris.
Ada 3 keburukan firma,yaitu :
a) Tanggungjawab pemilikan tidak terbatas atas seluruh hutang
perusahaan firma (Fa).
b) Kelangsungan hidup perusahaan firma tidak menentu.
c) Kerugian yang diakibatkan oleh seorang anggota pemilikan
firma harus ditanggung oleh anggota pemilik firma yang lain.
3) Perseroan Komanditer (comanditaire
vennootschaap/CV)
yaitu perusahaan yang dimiliki oleh dua orang atau lebih dan salah satunya atau
beberapa anggota bertanggungjawab tidak terbatas atas hutang perusahaan dan
anggota yang lain bertanggungjawab terbatas atas hutang perusahaan. Contoh :
CV.Hayati dan CV.Laris Motor.
Pemilik Perusahaan terbagi 2,yaitu :
a. Sekutu pimpinan (general partner) yaitu anggota pemilik
perusahaan yang aktif dan duduk sebagai pimpinan. Perseroan Komanditer biasanya
modal yang disetor kepada parusahaan lebih besar dibandingkan anggota-anggota
pemilik yang lain.
b. Sekutu terbatas (limited partner) yaitu anggota pemilik
perusahaan yang bertanggungjawab terbatas atas hutang perusahaan sebesar modal
yang disetor kepada perusahaan dan juga tidak diizinkan aktif dalam mengelola
perusahaan.
Ada 4 kebaikan perseroan komanditer (CV),yaitu :
a) Modal yang disetor kepada perusahaan lebih besar.
b) Lebih mudah memperoleh kredit.
c) Kemampuan manajemen lebih besar.
d) Pendirian perusahaan lebih mudah.
Ada 3 keburukan perseroan komanditer (CV),yaitu :
a) Sebagian anggota pemilik perusahaan bertanggungjawab tidak
terbatas.
b) Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.
c) Sulit menarik kembali modal yang disetor kepada perusahaan
terutama bagi sekutu pimpinan.
4) Perseron Terbatas (PT) yaitu perusahaan yang dimiliki oleh
satu orang,dua orang atau lebih sebagai pemegang saham yang bertanggungjawab
terbatas atas hutang perusahaan. Contoh : PT.Bank Central Asia,Tbk, PT.Bank
Danamon Tbk dan PT.Bakrie Telkom,Tbk.
Ada 5 kebaikan PT Yaitu :
a) Tanggungjawab terbatas pemegang saham atas hutang
perusahaan.
b) Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin karena
perusahaan tidak tergantung pada beberapa pemegang saham dan pemegang saham
dapat berganti.
c) Mudah menjual perusahaan dengan menjual saham.
d) Mudah menambah modal termasuk dengan mengeluarkan saham
baru.
e) Mudah mendapatkan para Manajer professional untuk mengelola
(memanage) perusahaan.
Ada 5 keburukan PT yaitu :
a) Pajak ganda yaitu pajak laba perusahaan dan pajak deviden.
b) Pendirian PT lebih sulit kerena memerlukan akte notaris dan
izin khusus.
c) Biaya pendirian PT relatif besar.
d) Rahasia PT mudah terbuka karena kegiatan PT harus dilaporkan
kepada para pemegang saham.
Ada 6 jenis perseroan terbatas (PT) yaitu :
a. Perseroan terbatas tertutup yaitu perseroan terbatas yang
dimiliki oleh satu kelompok pemegang saham secara tertutup,biasanya pemegang
saham keluarga. Contoh :
- PT.Grup
Salim,pemilik perusahaan Sudono Salim
- PT.Grup
Bakrie,pemilik perusahaan Aburizal Bakrie
- PT.Grup
Sinar Mas,pemilik perusahaan Eka Djipta Widjaya
- PT.Grup
Lippo pemilik perusahaan Mochtar Riady.
- PT.Grup
Gudang Garam pemilik perusahaan Halim.
- PT.Grup
Sampoerna Strategic pemilik perusahaan Putra Sampoerna.
b. Perseroan terbatas terbuka (Tbk) yaitu perseroan terbatas
yang dimiliki oleh para pemegang saham secara terbuka. Contoh :
- PT.Bank
Central Asia,Tbk
- PT.Bank
Danamon,Tbk
- PT.Bank
Mandiri,Tbk
- PT.Bank
Negara Indonesia,Tbk
- PT.Indosat,Tbk
- PT.Semen Gresik,Tbk
- PT.Indo
Cement Tunggal Prakasa,Tbk
c. Perseroan terbatas kosong yaitu perseroan terbatas yang
tinggal namanya saja dan tidak mengoperasikan bisnisnya lagi. Contoh :
- PT.Asian
Biscuit
- PT.Adam
Air
- PT.Semen
Kupang
- PT.Bayur
Air
- PT.Seulawah
Air
- PT.Indonesia
Airlines
d. Perseroan terbatas asing yaitu perseroan terbatas yang
didirikan di luar negeri dan juga memiliki tempat di luar negeri. Contoh :
- Microsoft
Coorporation,Ltd
- Yahoo,Ltd
- Exxon
Mobile,Ltd
- City
Bank,Ltd
- Internasional
Bussines Machine,Ltd
e. Perseroan terbatas domestic yaitu perseroan terbatas yang
didirikan di dalam negeri dan juga mempunyai tempat kedudukan di dalam negeri.
Contoh :
- PT.Bank
Central Asia,Tbk *
PT.Bank Nagari
- PT.Gudang
Garam,Tbk
- PT.Indosiar
Visual Mandiri,Tbk
- PT.Semen
Padang
f. Perseroan terbatas perorangan yaitu perseroan terbatas yang
dimiliki oleh satu orang pemegang saham. Contoh :
- PT.Pangeran
Hotel
- PT.Tranex
5) Perseroan Terbatas Negara (Persero) yaitu perseroan terbatas yang
seluruh atau sebagian sahamnya dimiliki oleh Negara atau pemerintah pusat.
Contoh :
- PT.Bank
Mandiri (Persero),Tbk
- PT.Pertamina
(Persero)
- PT.Bank
Negara Indonesia (Persero),Tbk
- PT.Perusahaan
Listrik Negara (Persero)
- PT.Telekomunikasi
Indonesia (Persero)
- PT.Pos
Indonesia (Persero)
- PT.Garuda
Indonesia (Persero)
6) Perusahaan Negara Umum (Perum) yaitu perusahaan yang dimiliki oleh
Negara atau pemerintah pusat yang bergerak dalam bisnis jasa publik (Publik
Utilytas) bertujuan untuk mencari laba dan melayani kepentingan umum atau
meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Contoh :
- Perum
Pegadaian
- Perum
Perumahan Nasional (Perumnas)
- Perum
Badan Urusan Logistik (Bulog)
- Perum
Damri
7) Perusahaan Negara Jawatan (Perjan) yaitu perusahaan yang dimiliki oleh
Negara atau pemerintah pusat yang bergerak dalam bisnis jasa publik (Pulik
Srvice) bertujuan untuk mencari laba danmelayani kepentingan umum. Contoh :
Perjan Radio Republik Indonesia dan Perjan Televisi Repubilik Indonesia.
8) Perusahaan Daerah yaitu perusahaan yang dimilki oleh
pemerintah daerah. Contoh :
- Perusahaan
Daerah Air Minum (PDAM)
- Perusahaan
Daerah Grafika
- Perusahaan
Daerah Dinamika
9) Koperasi yaitu perusahaan yang dimiliki oleh
anggota perusahaan koperasi secara perorangan dan badan hukum koperasi. Menurut
UU No.25 Thn 1992 koperasi yaitu badan usaha yang beranggotakan seorang atau
badan hokum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsif koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azaz
kekeluargaan. Contoh : Koperasi Pegawai Republik Indonesia.
Ada 2 jenis koperasi,yaitu :
a. Berdasarkan fungsi koperasi,terbagi 3,yaitu :
- Koperasi
produksi yaitu koperasi yang bergerak dalam bisnis produksi. Contoh : Koperasi
Perindustrian, koperasi pertanian dan koperasi perikanan.
- Koperasi
konsumsi yaitu koperasi yang bergerak dalam bisnis pemasaran ritel. Contohnya :
Koperasi pegawai PT.Petrokimia Gresik.
- Koperasi
kredit yaitu koperasi yang bergerak dalam bidang bisnis kredit. Contohnya :
Kopersi Pegawai Republik Indonesia.
b. Berdasarkan luas daerah bisnis,terbagi 4,yaitu :
- Koperasi
primer yaitu koperasi yang beranggotakan orang yang memiliki daerah bisnis
ditingkat kecamatan. Contohnya : Koperasi primer jeruk.
- Koperasi
pusat yaitu koperasi yang beranggotakan paling sedikit lima koperasi primer
yang dimiliki daerah bisnis ditingkat kabupaten/kota. Contohnya : Koperasi
pusat jeruk.
-Gabungan
koperasi yaitu koperasi yang beranggotakan paling sedikit tiga koperasi pusat
yang memiliki daerah bisnis ditingkat propinsi. Contohnya : Gabungan koperasi
batik.
- Induk
koperasi yaitu koperasi yang beranggotakan paling sedikit tiga koperasi yang
memiliki daerah bisnis ditingkat Negara. Contohnya : Induk koperasi jeruk dan
induk koperasi batik.
10) Yayasan yaitu perusahaan yang dimiliki oleh
seorang atau lebih yang bergerak dalam bidang bisnis sosial. Contoh : Yayasan
Perguruan Tinggi Mahasiswa dan Yayasan Pendidikan Dharma Andalas.
B. Berdasarkan
Sistem Ekonomi
1) Perusahaan Negara yaitu perusahaan yang dimiliki oleh
pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Contoh :
- Perseroan terbatas Negara (Persero)
- Perusahaan Negara umum (Perum)
- Perusahaan Negara jawatan (Perjan)
- Perusahaan daerah (PD)
2) Perusahaan Swasta yaitu perusahaan yang dimiliki oleh
swasta. Contoh :
· Perusahaan
perorangan (PO)
· Firma
(Fa)
· Perseroan
Komanditer (CV)
· Perseroan
terbatas (PT)
· Yayasan
3) Perusahaan Koperasi yaitu perusahaan yang dimiliki oleh
anggota perusahaan koperasi secara perorangan dan badan hokum koperasi. Contoh
:
o Koperasi produksi
o Koperasi konsumsi
o Koperasi kredit
o Koperasi primer
o Koperasi pusat
o Gabungan koperasi
o Induk koperasi
C. Berdasarkan
Skala Bisnis
1) Perusahaan Mikro yaitu perusahaan yang memiliki
kekayaan bersih paling banyak 50jt tidak termasuk tanah dan bangunan tempat
usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak 300jt (UU RI No.20
tahun 2008). Contoh :
o Perusahaan mikro kerupuk ubi kayu di
Kecamatan Kamang Magek,Kab.Agam.
o Perusahaan mikro kerupuk pisang di
Kecamatan Baso,Kab.Agam.
2) Perusahaan Kecil yaitu perusahaan yang memiliki
kekayaan bersih lebih dari 50jt sampai 500jt tidak termasuk tanah dan bangunan
tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari 300jt samapai 2,5
milyar (UU RI No.20 tahun 2008). Contoh :
- Perusahaan
kecil kerupuk labu di Kec.Matur,Kab.Agam.
- Perusahaan
kecil batik di Kec.Sitiling,Kab.Dharmasraya.
- Perusahaan
kecil anyaman pandan di Kec.Junjung Siri,Kab.Solok.
3) Perusahaan Menengah yaitu perusahaan yang memiliki
kekayaan bersih lebih dari 500jt sampai 10 milyar tidak termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari 2,5
milyar sampai 50 milyar ( UU RI No.20 tahun 2008). Contoh :
- Perusahaan
menengah kerupuk sanjai di Kota Bukittinggi
- Perusahaan
menengah kerupuk karang kaliang di Kota Bukittinggi
- Perusahaan
menengah kerupuk balado di Kota Bukittiggi
- Perusahaan
menengah kipang kacang di Kota Payakumbuh
- Perusahaan
menengah galamai di Kota Payakumbuh
4) Perusahaan Besar yaitu perusahaan yang memiliki
kekayaan bersih lebih dari 10 milyar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat
usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari 50 milyar (UU RI No.20
tahun 2008). Contoh :
- PT.Semen
Padang
- PT.Bank
Nagari
- PT.Bank Negara
Indonesia (Persero)
- PT.Bank
Mandiri (Persero)
- PT.Perusahaan
Listrik Negara (Persero)
D. Berdasarkan
Bidang Bisnis
1) Perusahaan agraris yaitu perusahaan yang bergerak
dalam bidang bisnis agraris. Bisnis agraris terdiri dari bisnis
pertanian,perkebunan,perikanan,kehutanan dan peternakan.
a. Perusahaan pertanian yaitu perusahaan yang bergerak dalam
bidang bisnis pertanian. Contoh : PT.Pertani (Persero) dan PT.Sang Hyang Sari
(Persero).
b. Perusahaan perkebunan yaitu perusahaan yang bergerak dalam
bidang bisnis perkebunan. Contoh : PT.Perkebunan Nusantara I-XIV (Persero) dan
PT.Rajawali Nusantara Indonesia (Persero).
c. Perusahaan perikanan yaitu perusahaan yang bergerak dalam
bidang bisnis perikanan. Contoh :
- Perum
perikanan prasarana samudera (Persero)
- PT.Perikanan
Samudera Besar (Persero)
- PT.Tirta
Raja Mina (Persero)
- PT.Usaha
Mina (Persero)
- PT.Perikanan
Indonesia (Persero)
d. Perusahaan kehutanan yaitu perusahaan yang bergerak dalam
bidang bisnis kehutanan. Contoh : Perum Perhutani (Persero) dan PT.Inhutani I-V
(Persero).
e. Perusahaan peternakan yaitu perusahaan yang bergerak dalam
bidang bisnis peternakan. Contoh : PT.Sumatera Flountry,Perusahaan
sapi,perusahaan ayam ras potong,dan perusahaan ayam ras petelur.
2) Perusahaan ekstraktif yaitu perusahaan yang bergerak
dalam bidang bisnis ekstraktif. Contoh :
· PT.Timah (persero)
· PT.Pertamina (persero)
· PT.Caltex Pacifik Indonesia (persero)
· PT.Tambang Batubara Bukit Asam (persero)
· PT.Freeport Indonesia (persero) yaitu bergerak dalam bidang
tambang emas dan tembaga.
· PT.Tambang Tondano Nusajaya.
3) Perusahaan perdagangan yaitu perusahaan yang bergerak
dalam bidang bisnis perdagangan. Contoh :
- PT.Matahari
Putra Prima,Tbk
- PT.Indomart
- PT.Hero
Supermarket,Tbk
- PT.Carrefour
Indonesia
- PT.Alfa
Retalindo,Tbk (Alfa Supermarket)
4) Perusahaan industri yaitu perusahaan yang bergerak
dalam bidang bisnis industri. Contoh : PT.Semen Padang,PT.Pupuk Sriwijaya
(persero),PT.Petrokimia Gresik,PT.Indofood Sukses Makmur,Tbk, PT.Sari
Husada,Tbk, PT.Kalbe Farma,Tbk.
5) Perusahaan jasa yaitu perusahaan yang bergerak
dalam bidang bisnis jasa. Contoh :
o
PT.Bank Negara Indonesia (persero)
o
PT.Garuda Indonesia (persero)
o
PT.Telekomunikasi Indonesia
(persero)
o
PT.Pos Indonesia (persero)
o
PT.Jasa Raharja (persero)
o
PT.Pelayaran Nasional Indonesia
(persero)
o
Yayasan Perguruan Tinggi Taman Siswa
o
PT.Angkasa Putra (persero)
o
PT.Asuransi Sinar Mas