twitter


Bank sentral adalah lembaga keuangan yang mempunyai hak monopoli dalam mencetak dan mengedarkan uang sebagai alat pembayaran yang sah di suatu negara. Lembaga ini umumnya milik negara, yang tidak mengutamakan keuntungan diawasi oleh masyarakat (melalui Dewan Perwakilan Rakyat)aktifitasnya terutama dengan bank-bank. Nama bank sentral di Indonesia disebut dengan Bank Indonesia, yang keberadaan dan peran fungsinya diatur dalam Undang-undang Bank Sentral (UU No. 13/1968).

Sejarah Bank Sentral
Bank Indonesia berasal dari De Javasche Bank NV yang merupakan bank milik Belanda, didirikan tanggal 10 Oktober 1827 yang kemudian dinasionalisasi pemerintah Republik Indonesia tanggal 6 Desember 1951 dengan UU No. 24 tahun 1951 menjadi bank milik
pemerintah Republik Indonesia.

Bank Indonesia berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta dan berkantor cabang 42 buah diseluruh Indonesia, sedangkan yang diluar negeri ada 5 kantor perwakilan (Kuala Lumpur, London, New York, Singapura dan Tokyo)

Tujuan dan Tugas Bank Indonesia
Menurut Undang-Undang tentang Bank Sentral No. 23 tahun 1999 Bab III Pasal 7 tujuan Bank Indonesia adalah untuk mencapai dan memelihara kestabilan rupiah. Agar kestabilan rupiah dapat tercapai dan terpelihara, maka Bank Indonesia memiliki beberapa tugas pokok, antara lain :
  1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
  2. Mengatur dan menjaga sistem pembayaran
  3. Mengatur dan mengawasi bank (UU N0.23/ 1999 Bab III pasal 8)
Dewan Gubernur Bank Indonesia
Dalam menjalankan tugas pokok diatas Bank Indonesia dipimpin oleh dewan gubernur. Dewan Gubernur Bank Indonesia terdiri atas seorang gubernur, seorang deputi gubernur senior dan sekurang kurangnya 4 atau sebanyak-banyaknya 7 deputi gubernur.

Instrumen Moneter Bank Sentral
1. Operasi Pasar Terbuka (OPT). OPT adalah jual beli surat berharga yang dilakukan oleh bank sentral, dan harus dilakukan secara terbuka dan terorganisasi. OPT biasanya digunakan untuk menangulangi bahaya inflasi yang timbul karena uang beredar berlebih dengan cara menjual SBI dan SBPU.

2. Politik Tingkat Diskonto (PTD). PTD merupakan
instrumen pengawasan BI dalam kapasitasnya sebagai lenders of last resort dengan cara memberikan kredit likuiditas bersuku bunga rendah (bila deflasi) atau tinggi
(bila inflasi). Kegunaan pemberian kredit likuiditas kepada perbankan agar dapat memperbesar cadangan moneter.

3. Instrumen Selektif Tambahan. Berbeda dengan OPT
dan PTD yang disebut dengan instrumen utama, instrumen ini memiliki cakupan terbatas (selektif) dan berlaku untuk bank dan bidang tertentu. Beberapa instrumen tersebut adalah:
  1. Moral Suation, adalah ajakan informal dan non legal bank Sentral kepada bank tertentu untuk melakukantindakan seperti yang dikehendaki BI.
  2. Legal Lending Limit (Triple L), Loan-deposit Ratio (LDR) dan Capital Adequacy Ratio (CAR). Ketiga instrumen ini mengatur masalah intern bank: memelihara keseimbangan antara harta dan kewajiban, terutama keseimbangan antara pemberian pinjaman dan deposito. 

0 komentar:

Posting Komentar