Bank sentral adalah lembaga
keuangan yang mempunyai hak monopoli dalam mencetak dan mengedarkan uang
sebagai alat pembayaran yang sah di suatu negara. Lembaga ini umumnya milik
negara, yang tidak mengutamakan keuntungan diawasi oleh masyarakat (melalui
Dewan Perwakilan Rakyat)aktifitasnya terutama dengan bank-bank. Nama bank
sentral di Indonesia disebut dengan Bank Indonesia, yang keberadaan dan peran
fungsinya diatur dalam Undang-undang Bank Sentral (UU No. 13/1968).
Sejarah Bank Sentral
Bank Indonesia berasal
dari De Javasche Bank NV yang merupakan bank milik Belanda, didirikan tanggal
10 Oktober 1827 yang kemudian dinasionalisasi pemerintah Republik Indonesia
tanggal 6 Desember 1951 dengan UU No. 24 tahun 1951 menjadi bank milik
pemerintah Republik
Indonesia.
Bank Indonesia
berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta dan berkantor cabang 42 buah
diseluruh Indonesia, sedangkan yang diluar negeri ada 5 kantor perwakilan
(Kuala Lumpur, London, New York, Singapura dan Tokyo)
Tujuan dan Tugas Bank
Indonesia
Menurut Undang-Undang
tentang Bank Sentral No. 23 tahun 1999 Bab III Pasal 7 tujuan Bank Indonesia
adalah untuk mencapai dan memelihara kestabilan rupiah. Agar kestabilan rupiah
dapat tercapai dan terpelihara, maka Bank Indonesia memiliki beberapa tugas
pokok, antara lain :
- Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
- Mengatur dan menjaga sistem pembayaran
- Mengatur dan mengawasi bank (UU N0.23/ 1999 Bab III pasal 8)
Dewan Gubernur Bank
Indonesia
Dalam menjalankan tugas
pokok diatas Bank Indonesia dipimpin oleh dewan gubernur. Dewan Gubernur Bank
Indonesia terdiri atas seorang gubernur, seorang deputi gubernur senior dan
sekurang kurangnya 4 atau sebanyak-banyaknya 7 deputi gubernur.
Instrumen Moneter Bank
Sentral
1. Operasi Pasar
Terbuka (OPT). OPT adalah jual beli surat berharga yang dilakukan oleh bank
sentral, dan harus dilakukan secara terbuka dan terorganisasi. OPT biasanya
digunakan untuk menangulangi bahaya inflasi yang timbul karena uang beredar
berlebih dengan cara menjual SBI dan SBPU.
2. Politik Tingkat
Diskonto (PTD). PTD merupakan
instrumen pengawasan BI
dalam kapasitasnya sebagai lenders of last resort dengan cara memberikan kredit
likuiditas bersuku bunga rendah (bila deflasi) atau tinggi
(bila inflasi).
Kegunaan pemberian kredit likuiditas kepada perbankan agar dapat memperbesar
cadangan moneter.
3. Instrumen Selektif
Tambahan. Berbeda dengan OPT
dan PTD yang disebut
dengan instrumen utama, instrumen ini memiliki cakupan terbatas (selektif) dan
berlaku untuk bank dan bidang tertentu. Beberapa instrumen tersebut adalah:
- Moral Suation, adalah ajakan informal dan non legal bank Sentral kepada bank tertentu untuk melakukantindakan seperti yang dikehendaki BI.
- Legal Lending Limit (Triple L), Loan-deposit Ratio (LDR) dan Capital Adequacy Ratio (CAR). Ketiga instrumen ini mengatur masalah intern bank: memelihara keseimbangan antara harta dan kewajiban, terutama keseimbangan antara pemberian pinjaman dan deposito.