undefined
undefined
undefined
Pajak,
Retribusi dan Sumbangan
1. Pajak
Pajak
adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terhutang oleh yang
wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi
kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai
pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas negara untuk
menyelenggarakan pemerintahan. (Prof. Dr. P.J.A. Adriani)
Dari
banyaknya definisi para ahli, dapat diambil beberapa ciri atau karakteristik
dari pajak, yaitu sebagai berikut:
a. Pajak dipungut berdasar
undang - undang atau peraturan pelaksanaannya.
b. Terhadap pembayaran pajak,
tidak ada kontraprestasi langsung.
c. Pemungutannya dapat
dilakukan oleh pemerintah pusat maupun daerah, oleh karena itu ada istilah
pajak pusat dan pajak daerah.
d. Hasil dari uang pajak
digunakan untuk membiayai pengeluaran - pengeluaran pemerintah, baik
pengeluaran rutin maupun pengeluaran pembangunan, dan apabila terdapat
kelebihan maka sisanya digunakan untuk public
investment.
e. Disamping
mempunyai fungsi sebagai alat untuk memasukkan dana dari rakyat ke dalam kas
negara (fungsi budgeter), pajak juga mempunyai fungsi yang lain, yaitu
mengatur.
Berdasarkan
pengertian tersebut, pajak mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
- Iuran wajib dikenakan kepada masyarakat wajib pajak.
- Iuran wajib yang ditetapkan dengan norma - norma atau aturan hukum.
- Digunakan untuk membiayai kepentingan umum/bersama.
- Bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
- Balas jasanya tidak diterima secara langsung.
2. Retribusi
Retribusi
agak berbeda dengan pajak. Dalam retribusi, hubungan antara prestasi yang
dilakukan (dalam wujud pembayaran) dengan kontraprestasi itu bersifat langsung.
Pembayar retribusi justru menginginkan adanya jasa timbal balik langsung dari
pemerintah. Contohnya, pembayaran air minum pada PAM, retribusi listrik,
telepon, gas, uang kuliah, dan sebagainya. Pengenaan retribusi berlaku umum dan
dapat dipaksakan. Misalnya retribusi terhadap listrik, apabila rakyat tidak
membayar retribusi listrik, maka aka nada tindakan-tindakan tertentu yang
bertujuan sebagai pemaksaan seperti pengenaan denda, pemutusan hubungan
sementara, dan sebagainya.
Berdasarkan
hal tersebut, maka karakteristik retribusi adalah:
a. Retribusi dipungut dengan
berdasarkan peraturan-peraturan (yang berlaku umum).
b. Dalam retribusi, prestasi
yang berupa pembayaran dari warga masyarakat akan mendapatkan jasa timbal
langsung yang ditujukan pada individu yang membayarnya.
c. Uang hasil retribusi
digunakan bagi pelayanan umum berkait dengan retribusi yang bersangkutan.
d. Pelaksanaannya dapat dipaksakan,
biasanya bersifat ekonomis.
Retribusi
daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin
tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk
kepentingan pribadi atau badan.
Retribusi
Daerah dibagi menjadi tiga golongan yaitu
a.
Retribusi Jasa Umum.
Objek
retribusi ini beupa pelayanan yang disediakan Pemerintah Daerah untuk tujuan
kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau
badan. Subjeknya adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati
pelayanan jasa umum yang bersangkutan. Prinsip dan sasaran penetapan tarif
jenis Retribusi Daerah adalah berdasarkan kebijakan daerah dengan
mempertimbangkan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat,
dan aspek keadilan. Retribusi jenis ini misalnya : Retribusi Pelayanan
Kesehatan, Retribusi Pelayanan Kebersihan, Retribusi Biaya Cetak KTP dan Akte
Catatan Sipil, Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat, Retribusi
Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi
Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Pemerikasaan Alat Pemadam Kebakaran,
Retribusi Biaya Cek Peta, dan Retribusi Pengujian Kapal Perikanan.
b.
Retribusi Jasa Usaha
Objek
retribusi ini berupa pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan
menganut prinsip komersial. Subjeknya adalah orang pribadi atau badan yang
menggunakan/menikmati pelayanan jasa umum yang bersangkutan. Prinsip dan
sasaran penetapan tarif jenis Retribusi Daerah adalah berdasarkan tujuan untuk
memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana keuntungan yang pantas diterima
oleh pengusaha swasta sejenis yang beroperasi secara efisien dan berorientasi
pada harga pasar. Retribusi jenis ini misalnya : Retribusi Pemakaian Kekayaan
Daerah, Retribusi Pasar Grosir/Pertokoan, Retribusi Tempat Pelelangan,
Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Tempat
Penginapan, Retribusi Penyedotan Kakus, Retribusi Rumah Potong Hewan, Retribusi
Pelayanan Pelabuhan Kapal, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga, Retribusi
Penyeberangan di Atas Air, Retribusi Pengolahan Limbah Cair, dan Retribusi
Penjualan Produksi Limbah.
c.
Retribusi Perizinan Tertentu
Objek
retribusi ini yaitu kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian
izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan,
pengaturan, pengendalian, dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang,
penggunaan SDA, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna
melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. Subjeknya
adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin tertentu dari Pemerintah
Daerah. Prinsip dan sasaran penetapan tarif jenis Retribusi Daerah adalah
berdasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya
penyelenggaraan pemberian izin yang bersangkutan.
Secara
ringkas uraian di atas telah menggambarkan bahwa terdapat perbedaan antara
pajak dan retribusi, lebih jelasnya sebagai berikut :
Pajak
:
- Masyarakat tidak menerima balas jasa secara langsung atas pungutan yang dibayarnya.
- Pemungutannya dapat dipaksakan dan bagi mereka yang tidak membayar pajak dikenakan sanksi hukum yang berlaku.
- Setiap warna negara sesuai ketetapan peraturan merupakan objek pajak.
- Dipungut oleh pemerintah pusat.
Retribusi
:
- Masyarakat menerima balas jasa secara langsung atas pungutan yang dibayarnya.
- Pemungutannya hanya dapat dipaksakan kepada mereka yang menggunakan fasilitas negara.
- Objek retribusi hanya mereka yang menggunakan fasilitas negara.
- Dipungut oleh pemerintah daerah.
3. Sumbangan
Menurut
Santoso Brotodiharjo, dalam sumbangan itu terkandung pemikiran bahwa
biaya-biaya yang dikeluarkan untuk prestasi pemerintah tertentu tidak boleh
dikeluarkan dari kas umum, karena prestasi itu tidak ditujukan kepada penduduk
seluruhnya, melainkan hanya sebagian penduduk saja. Oleh karena itu, maka hanya
golongan tertentu dari penduduk ini sajalah yang diwajibkan membayar sumbangan
ini. Sumbangan memang hampir sama dengan retribusi, tapi keduanya memiliki
perbedaan. Pada retribusi dapat ditunjuk seseorang yang mengenyam kenikmatan
kontraprestasi dari pemerintah, sedangkan pada sumbangan, yang mendapat
kontraprestasi ini hanya satu golongan.
Apabila
dikaitkan dengan pajak dan retribusi, maka sumbangan memiliki karakteristik
tertentu, antara lain:
a. Sumbangan dipungut
berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku dan mengikat umum
b. Dalam sumbangan, kontraprestasi
diperoleh bukan karena membayarnya secara individual melainkan secara kelompok.
c. Pelaksanaannya dapat
dipaksakan, tetapi tidak bersifat ekonomis seperti halnya retribusi, melainkan
hanya bersifat yuridis.
Unsur
paksaan di dalam pajak lebih kuat dibandingkan pada sumbangan. Dengan demikian,
bagi mereka yang memenuhi syarat untuk dikenakan sumbangan itu, dan bagi yang
tidak mau memenuhinya (melanggar) dapat dikenakan akibat - akibat hukum
tertentu. Sedangkan paksaan retribusi yang bersifat ekonomis pada hakikatnya
diserahkan kepada pihak yang berkepentingan untuk membayarnya maupun tidak.
Misal : seseorang bebas mengikuti kuliah pada suatu universitas, tetapi jika ia
aka berbuat demikian, ia harus membayar uang kuliahnya. Jika ia tidak mau
membayar, maka a tidak akan diperbolehkan untuk masuk mengikuti kuliah.