undefined
undefined
undefined
Pengertian
Warkat
Warkat yaitu suatu catatan
tertulis, terekam, tergambar, tercetak yang dibuat orang dalam rangka untuk
membantu ingatan. Warkat juga dapat dikatakan sebagai alat pembayaran bukan
tunai yang diperhitungkan melalui Kliring. Untuk keseragaman dalam
penyelenggaraan Kliring Lokal maka Warkat wajib memenuhi spesifikasi teknis
berupa kualitas kertas, ukuran, rancang bangun (format) dan mutu cetak.
Jenis Warkat
Jenis Warkat yang dibakukan untuk
diperhitungkan dalam Kliring adalah:
1. Cek
adalah cek sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD)
termasuk jenis-jenis cek seperti cek deviden, cek perjalanan, cek pemberian
atau cinderamata, dan jenis cek lainnya yang penggunaannya dalam Kliring
disetujui oleh Bank Indonesia;
2. Bilyet
Giro adalah surat perintah dari nasabah kepada Bank penyimpan dana untuk
memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada rekening
pemegang yang disebutkan namanya, termasuk Bilyet Giro Bank Indonesia (BGBI);
3. Wesel
Bank Untuk Transfer adalah wesel sebagaimana diatur dalam KUHD yang diterbitkan
oleh Bank khusus untuk sarana transfer;
4. Surat
Bukti Penerimaan Transfer adalah surat bukti penerimaantransfer dari luar kota
yang dapat ditagihkan kepada Bank Peserta penerima dana transfer melalui
Kliring Lokal;
5. Nota
Debet adalah Warkat yang digunakan untuk menagih dana pada Bank lain untuk
untung Bank atau nasabah Bank yang menyampaikan Warkat tersebut. Nota Debet
yang dikliringkan hendaknya telah diperjanjikan dan dikonfirmasikan terlebih
dahulu oleh Bank yang menyampaikan Nota Debet kepada Bank yang akan menerima
Nota Debet tersebut; dan
6. Nota
Kredit adalah Warkat yang digunakan untuk menyampaikan dana pada Bank lain
untuk untung Bank atau nasabah Bank yang menerima Warkat tersebut.
Spesifikasi Teknis
Warkat
Setiap Warkat wajib memenuhi spesifikasi teknis sebagai
berikut.
- Kertas
Kualitas
kertas yang digunakan harus memenuhi “The London Clearing Bank’s Paper
Specification No. 1”/CBS 1 (96 gsm). Khusus untuk warkat pada penyelenggaraan
Kliring Lokal dengan menggunakan sistem Manual dan Semi Otomasi Kliring Lokal
(Semi Otomasi) selain menggunakan kertas CBS 1 juga dapat menggunakan kertas
sekuriti/security paper (90 gsm). Yang dimaksud dengan kertas sekuriti
adalah kertas yang dipakai untuk mencetak Dokumen Sekuriti yang memiliki cirri
pengaman untuk menangkal usaha pemalsuan baik dengan cara peniruan maupun
manipulasi.
- Ukuran
Ukuran
Warkat yang digunakan merupakan ukuran seragam untuk semua jenis Warkat, Khusus
untuk Warkat pada penyelenggaraan Kliring Lokal dengan menggunakan sistem
Manual dan Semi Otomasi Kliring Lokal (Semi Otomasi) tidak ditentukan standar
ketebalan Warkat.
- Rancang Bangun
Pembakuan
Warkat tidak dimaksudkan untuk membakukan redaksi yang tercantum dalam Warkat
melainkan untuk lebih memudahkan pengenalan dan pemeriksaan Warkat maupun
sandi/informasi yang tercantum di dalamnya. Adapun rancang bangun Warkat perlu
memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a) Nilai
nominal pada Warkat harus dapat terlihat dengan jelas. Untuk keperluan tersebut
maka nilai nominal dalam angka dicantumkan di sebelah kanan sejajar dengan
baris nilai nominal dalam huruf;
b) Nama/logo
Bank penerbit dicetak lebih jelas daripada cetakan lainnya pada Warkat dimaksud
dan ditempatkan pada bagian atas Warkat;
c) Nomor
seri Warkat dicetak dan ditempatkan pada bagian atas Warkat;
d) Ruangan
untuk tanda tangan harus cukup luas dan ditempatkan di sebelah kanan bawah, di
atas clear band;
e) Dalam
hal diperlukan personalisasi nasabah, maka nama nasabah ditempatkan di sebelah
kiri bawah sejajar dengan tanda tangan.
- Clear Band
Clear band adalah ruang kosong pada bagian bawah,
khusus untuk Warkat Kliring yang digunakan pada penyelenggaraan Kliring
Lokal dengan menggunakan sistem Manual dan Semi Otomasi Kliring Lokal
(Semi Otomasi) pengisian MICR pada Clear Band tidak perlu
dilakukan sehingga penandatanganan dan penulisan nama penarik dapat melewati
Clear Band
- Garis Batas
Sebuah garis batas sejajar batas bawah sepanjang Warkat
harus dicetak pada ukuran 1/8 (satu per delapan) inci di atas batas atas
clear band.
- Pembedaan Warna
Untuk mempermudah mengenali dan membedakan Warkat dalam
pengolahan di tempat Peserta Pengirim, Penyelenggara maupun Peserta
Penerima maka pada sudut kanan atas semua Warkat dari jenis Nota Kredit
harus diberi tanda dengan bentuk segitiga siku-siku berwarna merah tua, dengan
ukuran sisi tegak masing-masing 1,5 (satu setengah) sentimeter.
- Pertinggal (Cheque Stub)
Untuk keperluan administrasi terhadap penarikan atau penerbitan
Cek/Bilyet Giro pada setiap lembar Warkat dapat ditambahkan lembar
pertinggal yang dapat ditempatkan pada sebelah kiri atau sebelah atas
Warkat atau diadministrasikan di bagian depan/belakang bundel warkat
atau berupa carbonized paper.
8. Perforasi
Untuk menghindari kerusakan pada waktu pengolahan oleh
mesin baca pilah dan atau MICR Encoder/Reader-Encoder, perforasi untuk
memisahkan Warkat dengan lembar pertinggal dapat ditempatkan pada sebelah kiri
atau sebelah atas Warkat. Dalam hal digunakan Continuous Form Cheque, perforasinya
disesuaikan dengan kebutuhan dan harus dilakukan secara deep cut.
Selain itu lem perekat dilarang digunakan pada Warkat, kecuali apabila
ditujukan untuk menjilid blanko Warkat yang telah diperforasi.