undefined
undefined
undefined
PENGEMBANGAN SILABUS
A. PENGERTIAN
SILABUS
Silabus adalah rencana pembelajaran
pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar
kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran,
indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar.
Silabus merupakan penjabaran standar
kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan
pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian (BSNP, 2006:
14).
B.
LANDASAN PENGEMBANGAN SILABUS
1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan Pasal 17 Ayat (2):
”Sekolah dan komite sekolah, atau
madrasah dan komite madrasah, mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan
dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi
lulusan, di bawah supervisi dinas kabupaten/kota yang bertanggung jawab di
bidang pendidikan untuk SD, SMP, SMA dan SMK, dan departemen yang menangani urusan
pemerintahan di bidang agama untuk MI, MTs, MA, dan MAK”
2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan Pasal 20:
”Perencanaan proses pembelajaran
meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat
sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber
belajar, dan penilaian hasil belajar”.
C. PRINSIP
PENGEMBANGAN SILABUS
1) Ilmiah
Keseluruhan materi dan kegiatan yang
menjadi muatan dalam silabus harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara
keilmuan.
2) Relevan
Cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran,
dan urutan penyajian materi dalam silabus sesuai dengan tingkat perkembangan
fisik, intelektual, sosial, emosional, dan spiritual peserta didik.
3) Sistematis
Komponen-komponen silabus saling
berhubungan secara fungsional dalam mencapai kompetensi.
4) Konsisten
Adanya hubungan yang konsisten (ajeg,
taat asas) antara kompetensi dasar, indikator, materi pokok, pengalaman
belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian.
5) Memadai
Cakupan indikator, materi pokok,
pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian cukup untuk menunjang
pencapaian kompetensi dasar.
6) Aktual
dan Kontekstual
Cakupan indikator, materi pokok, pengalaman
belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian memperhatikan perkembangan ilmu,
teknologi, dan seni mutahir dalam kehidupan nyata dan peristiwa yang terjadi.
7) Fleksibel
Keseluruhan komponen silabus dapat
mengakomodasikan keragaman peserta didik, pendidik, serta dinamika perubahan
yang terjadi di sekolah dan tuntutan masyarakat.
8) Menyeluruh
Komponen silabus mencakup keseluruhan
ranah kompetensi (kognitif, afektif, psikomotor) (BNSP, 2006: 14).
D. UNIT
WAKTU SILABUS
1) Silabus mata pelajaran disusun berdasarkan seluruh alokasi waktu yang
disediakan untuk mata pelajaran selama penyelenggaraan pendidikan di tingkat
satuan pendidikan.
2) Penyusun silabus memperhatikan alokasi waktu yang disediakan persemester,
pertahun, dan alokasi waktu mata pelajaran lain yang sekelompok.
3) Implementasi pembelajaran persemester menggunakan penggalan silabus sesuai
dengan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk mata pelajaran dengan
alokasi waktu yang tersedia pada struktur kurikulum (BSNP, 2006: 15).
E.
PENGEMBANGAN SILABUS
1) Pengembangan silabus dapat dilakukan oleh para guru secara mandiri atau
berkelompok dalam sebuah sekolah atau beberapa sekolah, kelompok Musyawarah
Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau pada Kelompok Kerja Guru (KKG), dan Dinas
Pendidikan.
2) Disusun secara mandiri oleh guru apabila guru yang bersangkutan mampu mengenali
karakteristik siswa, kondisi sekolah, dan lingkungannya.
3) Apabila guru mata pelajaran karena sesuatu hal belum dapat melaksanakan
pengembangan silabus secara mandiri, maka pihak sekolah dapat mengusahakan
untuk membentuk kelompok guru mata pelajaran untuk mengembangkan silabus yang
akan digunakan oleh sekolah tersebut.
4) Di
SD/MI semua guru kelas, dari kelas I sampai dengan kelas VI, menyusun silabus
secara bersama.
5) Sekolah yang belum mampu mengembangkan silabus secara mandiri, sebaiknya
bergabung dengan sekolah-sekolah lain melalui forum MGMP/KKG untuk bersama-sama
mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh sekolah-sekolah dalam lingkup
MGMP/KKG setempat.
6) Dinas
Pendidikan setempat dapat memfasilitasi penyusunan silabus dengan membentuk
sebuah tim yang terdiri dari para guru berpengalaman dalam bidangnya
masing-masing (BSNP, 2006: 15).
F.
LANGKAH-LANGKAH PENGEMBANGAN SILABUS
1) Mengkaji Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
Dalam mengkaji standar kompetensi dan
kompetensi dasar mata pelajaran, sebagaimana tercantum pada SI, kita perlu
memperhatikan:
Ø urutan berdasarkan hierarki
konsep disiplin ilmu dan/atau tingkat kesulitan materi tidak harus selalu
sesuai dengan urutan yang ada di SI.
Ø keterkaitan antara standar
kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran.
Ø keterkaitan antara standar
kompetensi dan kompetensi dasar antar mata pelajaran.
2) Mengidentifikasi Materi Pokok/Pembelajaran
Dalam mengidentifikasi materi
pokok/pembelajaran yang menunjang pencapaian kompetensi dasar, kita perlu
mempertimbangkan:
a. potensi peserta didik;
b. relevansi dengan karakteristik daerah;
c. tingkat perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spiritual
peserta didik;
d. kebermanfaatan bagi peserta didik;
e. struktur keilmuan;
f. aktualitas, kedalaman, dan keluasan materi pembelajaran;
g. relevansi
dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan lingkungan; dan
h. alokasi waktu.
3) Mengembangkan Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran dirancang
untuk memberikan pengalaman belajar yang melibatkan proses mental dan
fisik melalui interaksi antar peserta didik, peserta didik dengan guru,
lingkungan, dan sumber belajar lainnya dalam rangka pencapaian kompetensi
dasar. Pengalaman belajar yang dimaksud dapat terwujud melalui penggunaan
pendekatan pembelajaran yang bervariasi dan berpusat pada peserta didik.
Pengalaman belajar memuat kecakapan hidup yang perlu dikuasai peserta didik.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam
mengembangkan kegiatan pembelajaran adalah:
a. kegiatan pembelajaran disusun untuk memberikan bantuan kepada para pendidik,
khususnya guru, agar dapat melaksanakan proses pembelajaran secara profesional;
b. kegiatan pembelajaran memuat rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh
peserta didik secara berurutan untuk mencapai kompetensi dasar;
c. harus
sesuai dengan hierarki konsep materi pembelajaran;
d. penentuan
urutan kegiatan pembelajaran;
e. rumusan pernyataan dalam kegiatan pembelajaran minimal mengandung dua unsur
penciri yang mencerminkan pengelolaan pengalaman belajar siswa, yaitu kegiatan
siswa dan materi.
4) Merumuskan Indikator Pencapaian Kompetensi
Indikator merupakan penanda pencapaian
kompetensi dasar yang ditandai oleh perubahan perilaku
yang dapat diukur yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Indikator
dikembangkan sesuai dengan karakteristik peserta didik, mata pelajaran,
satuan pendidikan, serta potensi daerah dan dirumuskan dalam kata kerja
operasional yang terukur dan/atau dapat diobservasi. Indikator digunakan
sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian.
5) Penentuan
Jenis Penilaian
Penilaian pencapaian
kompetensi dasar peserta didik dilakukan berdasarkan indikator. Penilaian
dilakukan dengan menggunakan tes dan non tes dalam bentuk tertulis
maupun lisan, pengamatan, kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya
berupa tugas, proyek dan/atau produk, penggunaan portofolio, dan
penilaian diri.
Penilaian merupakan serangkaian
kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data
tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara
sistematis dan berkesinambungan sehingga menjadi informasi yang bermakna
dalam pengambilan keputusan.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam
penilaian:
a. penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi;
b. penilaian menggunakan acuan kriteria; yaitu berdasarkan apa yang bisa
dilakukan peserta didik setelah mengikuti proses pembelajaran dan bukan untuk
menentukan posisi seseorang terhadap kelompoknya;
c. sistem yang direncanakan adalah sistem penilaian yang berkelanjutan.
Berkelanjutan dalam arti semua indikator ditagih, kemudian hasilnya dianalisis
untuk menentukan kompetensi dasar yang telah dimiliki dan yang belum, serta
untuk mengetahui kesulitan siswa;
d. hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut. Tindak
lanjut berupa perbaikan proses pembelajaran berikutnya, program
remidi bagi peserta didik yang pencapaian kompetensinya di bawah kriteria
ketuntasan, dan program pengayaan bagi peserta didik yang telah memenuhi
kriteria ketuntasan;
e. sistem penilaian harus disesuaikan dengan pengalaman belajar yang ditempuh
dalam proses pembelajaran. Misalnya, jika pembelajaran menggunakan pendekatan
tugas observasi lapangan maka evaluasi harus diberikan baik pada proses
(keterampilan proses) misalnya teknik wawancara, maupun produk/hasil melakukan
observasi lapangan yang berupa informasi yang dibutuhkan.
6) Menentukan Alokasi Waktu
Penentuan alokasi waktu pada setiap
kompetensi dasar didasarkan pada jumlah minggu efektif dan alokasi waktu mata
pelajaran perminggu dengan mempertimbangkan jumlah kompetensi dasar, keluasan,
kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat kepentingan kompetensi dasar. Alokasi
waktu yang dicantumkan dalam silabus merupakan perkiraan waktu rerata untuk
menguasai kompetensi dasar yang dibutuhkan oleh peserta didik yang beragam.
7) Menentukan Sumber Belajar
Sumber belajar adalah rujukan
objek dan/atau bahan yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran, yang berupa
media cetak dan elektronik, nara sumber, serta lingkungan fisik, alam, sosial,
dan budaya. Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi
dan kompetensi dasar serta materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran,
dan indikator pencapaian kompetensi (BSNP, 2006: 15).
G. PENGEMBANGAN
SILABUS BERKELANJUTAN
Dalam implementasinya, silabus
dijabarkan dalam rencana pelaksanaan pembelajaran, dilaksanakan, dievaluasi,
dan ditindaklanjuti oleh masing-masing guru. Silabus harus dikaji dan
dikembangkan secara berkelanjutan dengan memperhatikan masukan hasil evaluasi
belajar, evaluasi proses (pelaksanaan pembelajaran), dan evaluasi rencana
pembelajaran.
H. CONTOH
MODEL SILABUS
Contoh model silabus yang diberikan
BSNP pada dasarnya ada dua, yaitu model kolom/matrik (format-1) dan model
uraian (format-2) (BSNP, 2006: 19). Dalam menyusun silabus, masing-masing
satuan pendidikan dapat menggunakan salah satu format sesuai dengan kebutuhan.
Dalam menyusun urutan KD, urutan penempatan materi pokok/pembelajaran, kegiatan
pembelajaran, indikator, dan seterusnya dapat ditetapkan oleh masing-masing
satuan pendidikan sejauh tidak mengurangi komponenkomponen silabus.
FORMAT 1
SILABUS
Nama Sekolah :
........................
Mata Pelajaran :
.......................
Kelas/Semester :
.........................
Standar Kompetensi :
........................
Kompetensi
Dasar
|
Materi
Pokok/
Pembelajaran
|
Kegiatan
Pembelajaan
|
Indikator
|
Penilaian
|
Alokasi waktu
|
Sumber Belajar
|
|
Teknik penilaian
|
Bentuk instrumen
|
||||||
FORMAT 2
SILABUS
Nama Sekolah :
.....................
Mata Pelajaran :
....................
Kelas/Semester :
...................
I. Standar Kompetensi
:
..............
II. Kompetensi Dasar
:
..............
III. Materi Pokok/Pembelajaran
:
..............
IV. Kegiatan Pembelajaran
: .............
V. Indikator
:
.............
VI. Penilaian
:
.............
VII. Alokasi Waktu
:
............
VIII. Sumber Belajar
:
...........