undefined
undefined
undefined
Untuk memperlancar kegiatan belajar
mengajar, untuk mencapai tujuan pendidikan, diperlukan manajemen dalam
pendidikan. Salah satu manajemen yang diperlukan adalah manajemen
komponen-komponen belajar.
1. Manajemen
Kesiswaan
Manajemen Kesiswaan meliputi antara
lain:
a. Penerimaan Siswa Baru;
b. Program Bimbingan dan Penyuluhan;
c. Pengelompokan Belajar Siswa;
d. Kehadiran Siswa;
e. Mutasi Siswa;
f. Papan Statistik Siswa;
g. Buku Induk Siswa.
2. Manajemen
Kurikulum
Kurikulum yang digunakan di kelas dapat
disesuaikan (dimodifikasi) sesuai dengan kemampuan awal dan karakteristik
siswa. Modifikasi dapat dilakukan dengan cara:
a. Modifikasi alokasi waktu,
b. Modifikasi isi/materi,
c. Modifikasi proses belajar-mengajar,
d. Modifikasi sarana-prasarana,
e. Modifikasi lingkungan belajar, dan
f. Modifikasi pengelolaan kelas.
Manajemen Kurikulum (program
pengajaran) Sekolah antara lain meliputi:
a.Modifikasi kurikulum nasional sesuai
dengan kemampuan awal dan karakteristik siswa;
b.Menjabarkan kalender pendidikan;
c. Menyusun jadwal pelajaran dan pembagian
tugas mengajar;
d.Mengatur pelaksanaan penyusunan
program pengajaran persemester dan persiapan pelajaran;
e.Mengatur pelaksanaan penyusunan
program kurikuler dan ekstrakurikuler;
f. Mengatur pelaksanaan penilaian;
g. Mengatur pelaksanaan kenaikan kelas;
h.Membuat laporan kemajuan belajar
siswa;
i. Mengatur usaha perbaikan dan pengayaan
pengajaran.
3. Manajemen
Tenaga Kependidikan
Tenaga kependidikan di sekolah meliputi
Tenaga Pendidik (Guru), Pengelola Satuan Pendidikan, Pustakawan, Laboran, dan
Teknisi sumber belajar.
Manajemen tenaga kependidikan antara
lain meliputi:
a. Inventarisasi pegawai;
b. Pengusulan formasi pegawai;
c. Pengusulan pengangkatan, kenaikan
tingkat, kenaikan berkala, dan mutasi;
d. Mengatur usaha kesejahteraan;
e. Mengatur pembagian tugas.
4. Manajemen
Sarana-Prasarana
5. Manajemen
Keuangan/Dana
Dalam rangka penyelenggaraan
pendidikan, perlu dialokasikan dana khusus, yang antara lain untuk keperluan:
a. Kegiatan identifikasi input siswa,
b. Modifikasi kurikulum,
c. Insentif bagi tenaga kependidikan yang
terlibat,
d. Pengadaan sarana-prasarana,
e. Pemberdayaan peranserta masyarakat, dan
f. Pelaksanaan kegiatan belajar-mengajar.
Dalam pelaksanaannya, manajemen
keuangan menganut asas pemisahan tugas antara fungsi :
a. Otorisator;
Otorisator adalah pejabat yang diberi
wewenang untuk mengambil tindakan yang mengakibatkan penerimaan dan pengeluaran
anggaran.
b. Ordonator;
Ordonator adalah pejabat yang berwenang
melakukan pengujian dan memerintahkan pembayaran atas segala tindakan yang
dilakukan berdasarkan otorisasi yang telah ditetapkan.
c. Bendaharawan.
Bendaharawan adalah pejabat yang
berwenang melakukan penerimaan, penyimpanan, dan pengeluaran uang serta
diwajibkan membuat perhitungan dan pertanggungjawaban.
Kepala Sekolah, sebagai manajer,
berfungsi sebagai Otorisator dan dilimpahi fungsi Ordonator untuk memerintahkan
pembayaran. Namun, tidak dibenarkan melaksanakan fungsi Bendaharawan karena
berkewajiban melakukan pengawasan ke dalam. Sedangkan Bendaharawan, di samping
mempunyai fungsi-fungsi Bendaharawan, juga dilimpahi fungsi Ordonator untuk
menguji hak atas pembayaran.
6. Manajemen
Lingkungan (Hubungan Sekolah dengan Masyarakat)
Oleh karena itu, masyarakat hendaknya
selalu dilibatkan dalam pembangunan pendidikan di daerah. Masyarakat hendaknya
ditumbuhkan “rasa ikut memiliki” sekolah di daerah sekitarnya. Maju-mundurnya
sekolah di lingkungannya juga merupakan tanggungjawab bersama masyarakat
setempat. Sehingga bukan hanya Kepala Sekolah dan Dewan Guru yang memikirkan
maju mundurnya sekolah, tetapi masyarakat setempat terlibat pula memikirkannya.
Untuk menarik simpati masyarakat agar
mereka bersedia berpartisipasi memajukan sekolah, perlu dilakukan berbagai hal,
antara lain dengan cara memberitahu masyarakat mengenai program-program
sekolah, baik program yang telah dilaksanakan, yang sedang dilaksanakan, maupun
yang akan dilaksanakan sehingga masyarakat mendapat gambaran yang jelas tentang
sekolah yang bersangkutan.
7. Manajemen
Layanan Khusus
Pada sekolah khusus, misalnya Sekolah
Luar Biasa (SLB). Diperlukan adanya layanan khusus, misalnya kepala sekolah
mendatangkan ahli ke-PLB-an untuk ikut serta dalam proses belajar mengajar.
Pada sekolah umum, tidak menutup
kemungkinan juga untuk diadakan layanan semacam ini untuk melayani siswanya.