twitter

undefined
undefined

Untuk memperlancar kegiatan belajar mengajar, untuk mencapai tujuan pendidikan, diperlukan manajemen dalam pendidikan. Salah satu manajemen yang diperlukan adalah manajemen komponen-komponen belajar.

      1.      Manajemen Kesiswaan

Manajemen Kesiswaan bertujuan untuk mengatur berbagai kegiatan kesiswaan agar kegiatan belajar-mengajar di sekolah dapat berjalan lencar, tertib, dan teratur, serta mencapai tujuan yang diinginkan.
Manajemen Kesiswaan meliputi antara lain:
            a. Penerimaan Siswa Baru;
            b. Program Bimbingan dan Penyuluhan;
            c. Pengelompokan Belajar Siswa;
            d. Kehadiran Siswa;
            e. Mutasi Siswa;
            f. Papan Statistik Siswa;
            g. Buku Induk Siswa.

      2.     Manajemen Kurikulum

Kurikulum mencakup kurikulum nasional dan kurikulum muatan lokal. Kurikulum nasional merupakan standar nasional yang dikembangkan oleh Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas). Sedangkan kurikulum muatan lokal merupakan kurikulum yang disesuaikan dengan keadaan dan kebutuhan lingkungan, yang disusun oleh Dinas Pendidikan Propinsi dan atau Kabupaten/Kota. 
Kurikulum yang digunakan di kelas dapat disesuaikan (dimodifikasi) sesuai dengan kemampuan awal dan karakteristik siswa. Modifikasi dapat dilakukan dengan cara:
          a. Modifikasi alokasi waktu,
          b. Modifikasi isi/materi,
          c. Modifikasi proses belajar-mengajar,
          d. Modifikasi sarana-prasarana,
          e. Modifikasi lingkungan belajar, dan
          f. Modifikasi pengelolaan kelas.
Manajemen Kurikulum (program pengajaran) Sekolah antara lain meliputi:
          a.Modifikasi kurikulum nasional sesuai dengan kemampuan awal dan karakteristik siswa;
          b.Menjabarkan kalender pendidikan;
          c. Menyusun jadwal pelajaran dan pembagian tugas mengajar;
     d.Mengatur pelaksanaan penyusunan program pengajaran persemester dan persiapan pelajaran;
         e.Mengatur pelaksanaan penyusunan program kurikuler dan ekstrakurikuler;
         f. Mengatur pelaksanaan penilaian;
        g. Mengatur pelaksanaan kenaikan kelas;
        h.Membuat laporan kemajuan belajar siswa;
        i. Mengatur usaha perbaikan dan pengayaan pengajaran.

       3.     Manajemen Tenaga Kependidikan

Tenaga kependidikan bertugas menyelenggarakan kegiatan mengajar, melatih, meneliti, mengembangkan, mengelola, dan/atau memberikan pelayanan teknis dalam bidang pendidikan. 
Tenaga kependidikan di sekolah meliputi Tenaga Pendidik (Guru), Pengelola Satuan Pendidikan, Pustakawan, Laboran, dan Teknisi sumber belajar.
Manajemen tenaga kependidikan antara lain meliputi:
          a. Inventarisasi pegawai;
          b. Pengusulan formasi pegawai;
          c. Pengusulan pengangkatan, kenaikan tingkat, kenaikan berkala, dan mutasi;
          d. Mengatur usaha kesejahteraan;
          e. Mengatur pembagian tugas.

      4.     Manajemen Sarana-Prasarana

Manajemen sarana-prasarana sekolah bertugas merencanakan, mengorganisasikan, mengarahkan, mengkoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi kebutuhan dan penggunaan sarana-prasarana agar dapat memberikan sumbangan secara optimal pada kegiatan belajar-mengajar.

      5.     Manajemen Keuangan/Dana

Komponen keuangan sekolah merupakan komponen produksi yang menentukan terlaksananya kegiatan belajar-mengajar bersama komponen-komponen lain. Dengan kata lain, setiap kegiatan yang dilakukan sekolah memerlukan biaya. 
Dalam rangka penyelenggaraan pendidikan, perlu dialokasikan dana khusus, yang antara lain untuk keperluan:
            a. Kegiatan identifikasi input siswa,
            b. Modifikasi kurikulum,
            c. Insentif bagi tenaga kependidikan yang terlibat,
            d. Pengadaan sarana-prasarana,
            e. Pemberdayaan peranserta masyarakat, dan
            f. Pelaksanaan kegiatan belajar-mengajar.
Dalam pelaksanaannya, manajemen keuangan menganut asas pemisahan tugas antara fungsi :
      a. Otorisator;
Otorisator adalah pejabat yang diberi wewenang untuk mengambil tindakan yang mengakibatkan penerimaan dan pengeluaran anggaran.
      b. Ordonator;
Ordonator adalah pejabat yang berwenang melakukan pengujian dan memerintahkan pembayaran atas segala tindakan yang dilakukan berdasarkan otorisasi yang telah ditetapkan.
      c. Bendaharawan.
Bendaharawan adalah pejabat yang berwenang melakukan penerimaan, penyimpanan, dan pengeluaran uang serta diwajibkan membuat perhitungan dan pertanggungjawaban.
Kepala Sekolah, sebagai manajer, berfungsi sebagai Otorisator dan dilimpahi fungsi Ordonator untuk memerintahkan pembayaran. Namun, tidak dibenarkan melaksanakan fungsi Bendaharawan karena berkewajiban melakukan pengawasan ke dalam. Sedangkan Bendaharawan, di samping mempunyai fungsi-fungsi Bendaharawan, juga dilimpahi fungsi Ordonator untuk menguji hak atas pembayaran.

      6.     Manajemen Lingkungan (Hubungan Sekolah dengan Masyarakat)

Sekolah sebagai suatu sistem sosial merupakan bagian integral dari sistem sosial yang lebih besar, yaitu masyarakat. Maju mundurnya sumber daya manusia (SDM) pada suatu daerah, tidak hanya bergantung pada upaya-upaya yang dilakukan sekolah, namun sangat bergantung kepada tingkat partisipasi masyarakat terhadap pendidikan. Semakin tinggi tingkat partisipasi masyarakat terhadap pendidikan di suatu daerah, akan semakin maju pula sumber daya manusia pada daerah tersebut. Sebaliknya, semakin rendah tingkat partisipasi masyarakat terhadap pendidikan di suatu daerah, akan semakin mundur pula sumber daya manusia pada daerah tersebut.
Oleh karena itu, masyarakat hendaknya selalu dilibatkan dalam pembangunan pendidikan di daerah. Masyarakat hendaknya ditumbuhkan “rasa ikut memiliki” sekolah di daerah sekitarnya. Maju-mundurnya sekolah di lingkungannya juga merupakan tanggungjawab bersama masyarakat setempat. Sehingga bukan hanya Kepala Sekolah dan Dewan Guru yang memikirkan maju mundurnya sekolah, tetapi masyarakat setempat terlibat pula memikirkannya.
Untuk menarik simpati masyarakat agar mereka bersedia berpartisipasi memajukan sekolah, perlu dilakukan berbagai hal, antara lain dengan cara memberitahu masyarakat mengenai program-program sekolah, baik program yang telah dilaksanakan, yang sedang dilaksanakan, maupun yang akan dilaksanakan sehingga masyarakat mendapat gambaran yang jelas tentang sekolah yang bersangkutan.

      7.     Manajemen Layanan Khusus

Manajemen layanan khusus ini mencakup manajemen kesiswaan, kurikulum, tenaga kependidikan, sarana-prasarana, pendanaan, dan lingkungan.
Pada sekolah khusus, misalnya Sekolah Luar Biasa (SLB). Diperlukan adanya layanan khusus, misalnya kepala sekolah mendatangkan ahli ke-PLB-an untuk ikut serta dalam proses belajar mengajar.
Pada sekolah umum, tidak menutup kemungkinan juga untuk diadakan layanan semacam ini untuk melayani siswanya.

0 komentar:

Posting Komentar