undefined
undefined
undefined
Pengertian Persekutuan
Persekutuan
adalah suatu penggabungan diantara dua orang (badan) atau lebih untuk memiliki
bersama-sama dan menjalankan suatu perusahaan guna mendapatkan keuntungan atau
laba. Berdasarkan luasnya tanggung jawab para sekutunya, persekutuan dapat
digolongkan menjadi dua, yaitu
persekutuan firma (Fa), dan persekutuan komanditer/Comanditair
Vennotschap (CV).
Pembubaran
Persekutuan
Suatu
persekutuan dinyatakan dibubarkan apabila perjanjian bersama yang semula
diadakan untuk menjalankan usaha bersama-sama telah berakhir. Misalnya kematian
seorang anggota berakibat dengan sendirinya perjanjian kerjasama berakhir dan
dengan demikian persekutuan dinyatakan dibubarkan. Adanya persengketaan
diantara para anggota, pengadilan dapat memutuskan pembubaran atas permintaan
seorang atau lebih dari anggota. Demikian pula pengunduran diri seorang anggota
dengan menjual haknya juga membubarkan persekutuan yang semula.
Dengan
bubarnya persekutuan, maka wewenang para sekutu untuk menjalankan perusahaannya
juga berakhir. Walaupun pembubaran ini mengakhiri asosiasi
perorangan-perorangan untuk tujuan awal mereka, namun hal ini tidak berarti
pembubaran perusahaan atau bahkan hambatan dalam kelangsungan hidupnya. Jika
seorang sekutu meninggal atau mengundurkan diri, maka perusahaan dapat
dilanjutkan sebagai persekutuan baru, yang terdiri dari sekutu-sekutu yang ada
ataupun sekutu-sekutu yang ada ditambah dengan masuknya seorang sekutu baru.
Keadaan – keadaan yang menyebabkan
terjadinya pembubaran persekutuan
- Pembubaran atas dasar perjanjian
persekutuan ( act of the parties ), karena :
a) berakhirnya
jangka waktu yang ditentukan dalam perjanjian atau tercapainya tujuan
b)
persetujuan bersama
c)
pengunduran diri seorang anggota
- Pembubaran atas dasar bekerjanya
undang – undang antara lain :
a)
kematian seorang atau beberapa anggota persekutuan
b)
bangkrutnya seorang atau lebih anggota atau persekutuan
c) kejadian – kejadian tertentu yang mengakibatkan tidak
bertindaknya suatu perusahaan akibat perilaku seorang anggota yang membawa nama
persekutuan atau perusahaan
d) ada perang di dalam suatu negara dari salah seorang anggota
( persekutuan ) penduduk negara yang bersangkutan.
- Pembubaran atas dasar keputusan
pengadilan, antara lain dalam beberapa keadaan sebagai berikut :
a) ketidakmampuan seorang anggota ( ada beberapa hal ) untuk
memenuhi kewajibannya terhadap perjanjian persekutuan
b) tindakan seorang anggota yang mengakibatkan tidak ada
keserasian dalam usaha yang sedang berjalan.
c) perselisihan intern diantara anggota
d) tidak mungkin lagi untuk mendapatkan keuntungan secara
kontinue dari usaha perusahaan
e )
kecurangan atau penyajian yang keliru didalam pembentukan formasi
persekutuan
Persoalan akuntansi dalam pembubaran
persekutuan
- Masalah masuknya seorang atau lebih
anggota baru
Apabila seorang atau lebih anggota baru diperbolehkan masuk
ke dalam persekutuan , berarti satu persekutuan yang baru telah dibentuk.
Pembentukan sebuah persekutuan yang baru otomatis membubarkan persekutuan yang
lama.
- Pengunduran diri seorang anggota
Setiap anggota mempunyai hak untuk menarik diri atau
mengundurkan diri setiap saat dari organisasi persekutuan. Pengunduran diri
seorang anggota berarti pembubaran persekutuan, tetapi tidak berarti persuhaan
juga bubar. Perusahaan terus berjalan bagaimana biasanya. Penyelesaiannya
bagian penyertaan anggota yang mengundurkan diri bisa dijual kepada anggota
baru atau anggota yang lain di samping itu bagian penyertaan yang bersangkutan
bisa juga di kembalikan dalam bentuk uang tunai atau berdasarkan perhitungan
bagian penyertaannya sesuai perjanjian.
- Kematian seorang anggota atau lebih
Kematian salah seorang anggota bisa membubarkan persekutuan.
Apabila tidak ada sebab khusus , maka perhiutungan rugi dan laba sampai dengan
saat itu harus diperhitungkan. Selain itu penyelesaian bagian penyertaan (
modal ) anggota yang meninggal dapat dengan cara pembayaran langsung dari harta
persekutuan, atau pembayaran dari hasil apabila ada salah anggota yang lain
bersedia membeli bagian penyertaan ( modal ) anggota yang sudah mati. Ada satu
cara lagi untuk menyelesaikan hal ini yaitu dengan pembayaran dari hasil
asuransi persekutuan dengan pembelian bagian penyertaan anggota yang meninggal
oleh anggota yang masih ada.
- Penyatuan dan atau perubahan bentuk
badan usaha
Proses akuntansi pada penyatuan dan atau peleburan ini
tergantung dari perseroan akan melanjutkan pembukuan yang telah ada atau akan
melakukan membuka buku – buku baru sama sekali, yang perlu dilakukan adalah
penyesuaian aktiva dan bagian penyertaan para anggota, berikut juga diikuti
dengan pemindahan hutang ke dalam perseroan, penerimaan saham sebagai
pembayaran terhadap pembayaran terhadap kekayaan bersih yang dipindahkan serta
pembagian saham kepada anggota pemilik.