twitter

undefined
undefined



Pengertian  Persekutuan

Persekutuan adalah suatu penggabungan diantara dua orang (badan) atau lebih untuk memiliki bersama-sama dan menjalankan suatu perusahaan guna mendapatkan keuntungan atau laba. Berdasarkan luasnya tanggung jawab para sekutunya, persekutuan dapat digolongkan menjadi dua, yaitu  persekutuan firma (Fa), dan persekutuan komanditer/Comanditair Vennotschap (CV).

Pembubaran Persekutuan

Suatu persekutuan dinyatakan dibubarkan apabila perjanjian bersama yang semula diadakan untuk menjalankan usaha bersama-sama telah berakhir. Misalnya kematian seorang anggota berakibat dengan sendirinya perjanjian kerjasama berakhir dan dengan demikian persekutuan dinyatakan dibubarkan. Adanya persengketaan diantara para anggota, pengadilan dapat memutuskan pembubaran atas permintaan seorang atau lebih dari anggota. Demikian pula pengunduran diri seorang anggota dengan menjual haknya juga membubarkan persekutuan yang semula.

Dengan bubarnya persekutuan, maka wewenang para sekutu untuk menjalankan perusahaannya juga berakhir. Walaupun pembubaran ini mengakhiri asosiasi perorangan-perorangan untuk tujuan awal mereka, namun hal ini tidak berarti pembubaran perusahaan atau bahkan hambatan dalam kelangsungan hidupnya. Jika seorang sekutu meninggal atau mengundurkan diri, maka perusahaan dapat dilanjutkan sebagai persekutuan baru, yang terdiri dari sekutu-sekutu yang ada ataupun sekutu-sekutu yang ada ditambah dengan masuknya seorang sekutu baru.

Keadaan – keadaan yang menyebabkan terjadinya pembubaran persekutuan

    -          Pembubaran atas dasar perjanjian persekutuan ( act of the parties ), karena :
a) berakhirnya jangka waktu yang ditentukan dalam perjanjian atau tercapainya tujuan
b) persetujuan bersama
c) pengunduran diri seorang anggota
    -          Pembubaran atas dasar bekerjanya undang – undang antara lain :
a) kematian seorang atau beberapa anggota persekutuan
b) bangkrutnya seorang atau lebih anggota atau persekutuan
c) kejadian – kejadian tertentu yang mengakibatkan tidak bertindaknya suatu perusahaan akibat perilaku seorang anggota yang membawa nama persekutuan atau perusahaan
d) ada perang di dalam suatu negara dari salah seorang anggota ( persekutuan ) penduduk negara yang bersangkutan.
   -    Pembubaran atas dasar keputusan pengadilan, antara lain dalam beberapa keadaan sebagai berikut : 
a) ketidakmampuan seorang anggota ( ada beberapa hal ) untuk memenuhi kewajibannya terhadap perjanjian persekutuan
b) tindakan seorang anggota yang mengakibatkan tidak ada keserasian dalam usaha yang sedang berjalan.
c)  perselisihan intern diantara anggota
d) tidak mungkin lagi untuk mendapatkan keuntungan secara kontinue dari usaha perusahaan
e ) kecurangan atau penyajian yang keliru didalam pembentukan formasi persekutuan 

Persoalan akuntansi dalam pembubaran persekutuan

-          Masalah masuknya seorang atau lebih anggota baru
Apabila seorang atau lebih anggota baru diperbolehkan masuk ke dalam persekutuan , berarti satu persekutuan yang baru telah dibentuk. Pembentukan sebuah persekutuan yang baru otomatis membubarkan persekutuan yang lama.
-          Pengunduran diri seorang anggota
Setiap anggota mempunyai hak untuk menarik diri atau mengundurkan diri setiap saat dari organisasi persekutuan. Pengunduran diri seorang anggota berarti pembubaran persekutuan, tetapi tidak berarti persuhaan juga bubar. Perusahaan terus berjalan bagaimana biasanya. Penyelesaiannya bagian penyertaan anggota yang mengundurkan diri bisa dijual kepada anggota baru atau anggota yang lain di samping itu bagian penyertaan yang bersangkutan bisa juga di kembalikan dalam bentuk uang tunai atau berdasarkan perhitungan bagian penyertaannya sesuai perjanjian.
-          Kematian seorang anggota atau lebih
Kematian salah seorang anggota bisa membubarkan persekutuan. Apabila tidak ada sebab khusus , maka perhiutungan rugi dan laba sampai dengan saat itu harus diperhitungkan. Selain itu penyelesaian bagian penyertaan ( modal ) anggota yang meninggal dapat dengan cara pembayaran langsung dari harta persekutuan, atau pembayaran dari hasil apabila ada salah anggota yang lain bersedia membeli bagian penyertaan ( modal ) anggota yang sudah mati. Ada satu cara lagi untuk menyelesaikan hal ini yaitu dengan pembayaran dari hasil asuransi persekutuan dengan pembelian bagian penyertaan anggota yang meninggal oleh anggota yang masih ada.
-          Penyatuan dan atau perubahan bentuk badan usaha
Proses akuntansi pada penyatuan dan atau peleburan ini tergantung dari perseroan akan melanjutkan pembukuan yang telah ada atau akan melakukan membuka buku – buku baru sama sekali, yang perlu dilakukan adalah penyesuaian aktiva dan bagian penyertaan para anggota, berikut juga diikuti dengan pemindahan hutang ke dalam perseroan, penerimaan saham sebagai pembayaran terhadap pembayaran terhadap kekayaan bersih yang dipindahkan serta pembagian saham kepada anggota pemilik.

0 komentar:

Posting Komentar