undefined
undefined
undefined
Penyertaan
merupakan penanaman dana bank dalam bentuk saham perusahaan lain untuk tujuan investasi jangka panjang, ikut serta dalam perusahaan lain, penyelamatan
kredit, mengendalikan perusahaan lain dan menguasai pangsa pasar.
Penyertaan
Bank adalah pananaman dana bank dalam bentuk saham perusahaan lain untuk tujuan investasi jangka panjang, baik dalam rangka
pendirian, ikut serta dalam lembaga keuangan lain, penyelamatan kredit atau lainnya yang dilakukan tidak
melalui pasar modal.
|
Penyertaan Modal yaitu penanaman dana bank syariah dalam bentuk saham pada perusahaan yang
bergerak dibidang keuangan syariah termasuk penaneman dalam bentuk surat utang
konversi (convertible bonds) dengan opsi saham (equity options) atau jenis
transakasi tertentu, berdasarkan
prinsisp syariah yang berakibat bank syariah memiliki atau akan memiliki saham
pada perusahaan yang bergerak dibidang keuangan syariah.
Penyertaan Modal Sementara yaitu penyertaan modal bank syariah dalam perusahaan nasabah
untuk mengatasi kegagalan pembiayaan dan atau piutang (debt to equity swap)
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku termasuk dalam
bentuk surat utang konversi (convertible bonds) dengan opsi saham (equity
options) atau jenis transaksi tertentu yang berakibat bank syariah memiliki
atau akan memiliki saham pada perusahaan nasabah.