twitter

undefined
undefined


Penyertaan merupakan penanaman dana bank dalam bentuk saham perusahaan lain untuk tujuan investasi jangka panjang, ikut serta dalam perusahaan lain, penyelamatan kredit, mengendalikan perusahaan lain dan menguasai pangsa pasar.

Penyertaan Bank adalah pananaman dana bank dalam bentuk saham perusahaan lain untuk tujuan investasi jangka panjang, baik dalam rangka pendirian, ikut serta dalam lembaga keuangan lain, penyelamatan kredit atau lainnya yang dilakukan tidak melalui pasar modal.


Penyertaan Modal yaitu penanaman dana bank syariah dalam bentuk saham pada perusahaan yang bergerak dibidang keuangan syariah termasuk penaneman dalam bentuk surat utang konversi (convertible bonds) dengan opsi saham (equity options) atau jenis transakasi tertentu,  berdasarkan prinsisp syariah yang berakibat bank syariah memiliki atau akan memiliki saham pada perusahaan yang bergerak dibidang keuangan syariah.

Penyertaan Modal Sementara yaitu penyertaan modal bank syariah dalam perusahaan nasabah untuk mengatasi kegagalan pembiayaan dan atau piutang (debt to equity swap) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku termasuk dalam bentuk surat utang konversi (convertible bonds) dengan opsi saham (equity options) atau jenis transaksi tertentu yang berakibat bank syariah memiliki atau akan memiliki saham pada perusahaan nasabah.

0 komentar:

Posting Komentar